Mataram, (postkotantb.com) — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Barat tampil sebagai narasumber dalam program NTB Bicara TVRI Nusa Tenggara Barat yang tayang secara live pada Senin, 24 November 2025 pukul 16.00 WITA. Episode ini mengusung tema ““Wakaf Terlindungi, Masyarakat Terlayani: Program Prioritas ATR/BPN”” sebagai bagian dari upaya meningkatkan literasi publik mengenai pentingnya kepastian hukum aset wakaf.
Acara ini dipandu oleh pembawa acara Khania, yang memandu jalannya diskusi dengan informatif dan interaktif. Program menghadirkan tiga narasumber utama:
Supriyadi, S.SiT., M.AP., QRMP. — Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN Provinsi NTB
Taufikurrahman, S.ST — Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Mataram
Dra.Ida Suriyati, M.HI — Sekretaris BWI Perwakilan Kota Mataram, Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Kota Mataram
Dalam dialog tersebut, para narasumber menekankan urgensi sertipikasi wakaf sebagai perlindungan hukum untuk menjaga aset wakaf dari sengketa, perubahan fungsi, maupun pemanfaatan yang tidak sesuai. Program Prioritas ATR/BPN dalam perlindungan wakaf terus didorong melalui pendataan, pendampingan, serta kolaborasi lintas lembaga.
“Tanah wakaf adalah amanah umat yang harus diamankan melalui kepastian hukum. Dengan sertipikasi, pemanfaatannya dapat berjalan sesuai peruntukan dan memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” ujar Supriyadi dalam sesi diskusi.
Melalui sinergi ATR/BPN, Kantor Pertanahan Kota Mataram, BWI, dan Kementerian Agama, percepatan sertipikasi tanah wakaf di NTB terus diperkuat. Kolaborasi ini diharapkan mampu memastikan seluruh tanah wakaf terdata dan terlindungi secara optimal.
Kehadiran Kanwil BPN NTB dalam program NTB Bicara menjadi langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terkait layanan pertanahan, khususnya perlindungan aset wakaf sebagai bagian penting dari pembangunan sosial dan keagamaan di Nusa Tenggara Barat.
Kanwil BPN NTB berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan terbaik, memperluas sosialisasi, dan memperkuat perlindungan hukum terhadap tanah wakaf demi kemaslahatan umat. (red)
Editor: Aminuddin




0Komentar