Mataram, (postkotantb.com) - Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Bapak Stanley, S.E., S.SiT., M.M, dan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VII, Heru Sri Widodo, S.Si., M.Si. Penandatanganan ini menjadi langkah strategis dalam penguatan sinergi penanganan bidang tanah yang berada di dalam kawasan hutan di Provinsi Nusa Tenggara Barat.(21/11/2015).
Turut hadir mendampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB, diantaranya:
Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Dewa Putu Asmara Putra, S.SiT., M.H., Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Susmianto, S.T., M.M., Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Provinsi NTB, Rury Irawan, S.SiT., M.H.
Kerja sama ini merupakan komitmen bersama dalam mewujudkan:
Harmonisasi dan sinkronisasi data spasial, Peningkatan akurasi pemetaan batas kawasan dan bidang tanah,
Penyelesaian permasalahan penguasaan tanah secara tepat, terukur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kolaborasi ini, BPN dan BPKH sepakat untuk menghadirkan kepastian hukum, mendukung tata kelola ruang yang tertib, serta mendorong pengelolaan kawasan hutan yang berkelanjutan di Nusa Tenggara Barat.
Kerja sama ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberikan layanan terbaik serta memastikan setiap pengelolaan dan pemanfaatan tanah berjalan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada keberlanjutan. (red)
Editor: Aminuddin




0Komentar