Lombok Tengah, (postkotantb.com) – Kepala Desa Selong Belanak, Kadir Jaelani, S.H., bersama Kepala Dusun Rujak Praya, Hasan Basri, memberikan klarifikasi tegas terkait pemberitaan dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.
Keduanya membantah adanya pungutan dan meminta agar informasi yang beredar di masyarakat disampaikan berdasarkan data serta fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jumlah Penerima dan Bentuk Bantuan Diluruskan
Kades Selong Belanak, Kadir Jaelani, S.H., meluruskan sejumlah poin. Menurutnya, jumlah penerima manfaat bukan 30 orang seperti yang diberitakan.
“Yang perlu kami luruskan, penerima manfaat bukan 30 orang sebagaimana disebutkan. Faktanya, penerima manfaat hanya tiga orang,” tegas Kadir, Minggu (16/8).
Ia juga menjelaskan nilai bantuan sekitar Rp18 juta dalam bentuk material, bukan Rp20 juta uang tunai.
“Bantuan tersebut berupa material dan langsung diserahkan kepada penerima manfaat. Jadi bukan uang Rp20 juta yang diberikan kepada Kepala Desa atau Kepala Dusun, apalagi sebagai pungutan kepada masyarakat,” jelasnya.
Kadir menegaskan tidak pernah memerintahkan perangkat desa untuk melakukan pungutan.
“Saya tidak pernah memerintahkan Kepala Dusun untuk melakukan pungutan kepada penerima manfaat. Kalau ada tuduhan seperti itu, silakan dibuktikan. Kami siap memberikan keterangan kepada pihak yang berwenang,” ujarnya.
Kadus: Tidak Pernah Minta Uang
Senada, Kepala Dusun Rujak Praya, Hasan Basri, juga membantah melakukan pungutan.
“Saya tidak pernah meminta uang kepada penerima manfaat. Tidak pernah ada perintah dari Kepala Desa kepada saya untuk melakukan pungutan,” tegas Hasan Basri.
Ia menjelaskan material bantuan langsung diberikan kepada penerima.
“Materialnya langsung diberikan kepada penerima manfaat. Jadi harus dibedakan antara bantuan material dengan tuduhan adanya pungutan uang kepada masyarakat,” katanya.
Salah satu penerima manfaat di Dusun Rujak Praya, Amak Faizi/Akmal, turut memberikan klarifikasi.
“Saya menerima bantuan dalam bentuk material untuk kebutuhan perbaikan rumah. Bantuan tersebut diperuntukkan untuk kebutuhan rumah, bukan seperti yang diberitakan seolah-olah saya membayar atau dipungut puluhan juta rupiah,” ungkap Amak Faizi/Akmal.
Ia berharap persoalan ini tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Kalau ada persoalan, sebaiknya disampaikan berdasarkan apa yang benar-benar terjadi dan diketahui oleh penerima manfaat,” tambahnya.
Siap Diperiksa Pihak Berwenang
Kades Kadir Jaelani menyatakan pihaknya terbuka jika dugaan ini ditindaklanjuti secara resmi.
“Kami terbuka. Kalau ada laporan, silakan diperiksa oleh pihak yang berwenang. Kami siap memberikan data dan keterangan yang diperlukan. Yang kami minta, persoalan ini jangan hanya berdasarkan tuduhan sepihak,” katanya.
Pemerintah Desa Selong Belanak juga meminta pemberitaan dilakukan berimbang dengan memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang disebut.
“Kami menghormati media dan kebebasan pers. Tetapi kami juga mempunyai hak untuk memberikan klarifikasi. Kami ingin masyarakat mengetahui fakta yang sebenarnya agar tidak terjadi kesimpulan yang keliru,” pungkas Kadir.
Dengan klarifikasi ini, Kades Selong Belanak, Kadus Rujak Praya, dan penerima manfaat Amak Faizi/Akmal menyatakan siap memberikan keterangan lebih lanjut untuk memperjelas persoalan program RTLH di Desa Selong Belanak. (Ramli Jamak)


0Komentar