Kuasa hukum minta kepastian hukum atas selisih luas tanah berdasarkan hasil rekonstruksi BPN 2023
Sumbawa Besar, (postkotantb.com) – Persoalan selisih luas lahan 7.000 meter persegi di areal Mako Brimob, Desa Moyo, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa kembali menjadi sorotan.
Erfan Darisman selaku penerima kuasa khusus dari Syamsuddin secara resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa. Surat permohonan tertanggal 19 Agustus 2026 itu ditujukan melalui Komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan.
Tujuan hearing adalah mendorong kepastian penyelesaian selisih luas tanah yang selama ini belum tuntas secara administrasi.
Minta Sejumlah Pihak Hadir
Dalam suratnya, Erfan meminta DPRD menghadirkan:
- Kepala BKAD/Bagian Aset Pemda Sumbawa
- Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sumbawa
- Pihak Kepolisian/Brimob NTB dan Polres Sumbawa
- Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP)
- Bagian Hukum Setda Sumbawa
- Pihak pemohon
Permohonan itu merujuk pada Berita Acara Ekspos Hasil Pengukuran/Rekonstruksi Nomor 91-BA/II/2023 tertanggal 1 Februari 2023.
Ada Selisih 7.000 M²
Berdasarkan data dalam surat, hasil pengukuran ulang atau rekonstruksi BPN Kabupaten Sumbawa pada 5 Januari 2023 mencatat luas fisik objek sengketa sekitar 57.000 meter persegi.
Sementara itu, Sertipikat Hak Pakai Nomor 16/Desa Moyo mencatat luas sekitar 50.000 meter persegi. Dari situ terdapat selisih sekitar 7.000 meter persegi.
Erfan menyatakan pihaknya tidak ingin persoalan ini berhenti pada proses administrasi. Ia meminta ada penyelesaian yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tiga Opsi Penyelesaian Diajukan
Pihak pemohon mengusulkan beberapa opsi dalam hearing nanti:
1. Pengakuan hak atas selisih 7.000 meter persegi berdasarkan hasil rekonstruksi BPN.
2. Penyelesaian melalui pembayaran atau ganti rugi aset jika memungkinkan melalui APBD.
3. Pengembalian fisik dan pembetulan sertipikat apabila opsi pembayaran tidak dapat dilakukan.
Selain itu, pemohon juga meminta DPRD mengeluarkan rekomendasi resmi dengan tenggat waktu penyelesaian yang jelas kepada pihak-pihak terkait.
Dorong Kepastian, Bukan Perpanjang Persoalan,
Erfan menilai persoalan ini butuh langkah konkret dan koordinasi lintas instansi.
“Yang kami dorong adalah kepastian. Semua pihak yang berkaitan dengan persoalan ini perlu duduk bersama dan memberikan penjelasan berdasarkan data serta dokumen yang ada,” ujarnya dalam permohonan tersebut.
Ia menegaskan pemilihan jalur resmi melalui DPRD agar pembahasan dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan seluruh instansi yang memiliki kewenangan. Langkah ini juga untuk menghindari kesan bahwa persoalan hanya berputar di meja administrasi tanpa kejelasan kapan selesai.
Hingga 2026, proses penyelesaian administrasi dan pembayaran atau pengembalian hak atas selisih 7.000 meter persegi tersebut dinilai belum memberikan kepastian kepada pihak pemohon.
Dengan masuknya permohonan resmi ini, bola penyelesaian kini berada di tangan DPRD Kabupaten Sumbawa untuk memfasilitasi pertemuan antara pemohon dengan pemerintah daerah, BPN, pihak kepolisian/Brimob dan instansi terkait lainnya.
Pihak pemohon berharap hearing tidak hanya menjadi forum diskusi, tetapi menghasilkan rekomendasi dan langkah konkret agar persoalan selisih lahan 7.000 meter persegi di Mako Brimob tersebut segera mendapat kepastian penyelesaian sesuai ketentuan hukum dan administrasi pertanahan yang berlaku. (Jhey)


0Komentar