Mataram, (postkotantb.com) – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan masker oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Mataram resmi tuntas. Kamis (13/08/2026), penyidik melimpahkan 6 tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mataram setelah berkas dinyatakan P-21.
Perkara yang sempat menyita perhatian publik karena menyeret sejumlah pihak, termasuk mantan pejabat di NTB, kini masuk tahap penuntutan.
Tahap II Resmi Dilaksanakan
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP membenarkan penyerahan Tahap II tersebut.
"Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan. Karena itu, hari ini kami melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.
Penyerahan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum Kejari Mataram meneliti berkas dan menyatakan telah memenuhi syarat formil maupun materiil.
6 Tersangka dan Pasal yang Dijerat
Enam tersangka yang dilimpahkan berinisial WK, KM, MH, RA, DN, dan CT.
Mereka dijerat dengan:
- Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP
Tim JPU Kejaksaan Negeri Mataram yang menerima penyerahan tersebut yakni Hermanto Hariadi, SH, Baiq Ira Mayasari, SH, MH, Ida Ayu Ketut Yustika Dewi, SH, dan Indriani Setiawati, SH.
Dengan Tahap II ini, tanggung jawab penanganan perkara secara yuridis sepenuhnya beralih ke Kejaksaan Negeri Mataram hingga proses persidangan.
" Kami akan terus berkoordinasi dan mengikuti perkembangan proses hukum perkara ini hingga tahap persidangan agar seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas AKP I Made Dharma.
Dengan dilimpahkannya keenam tersangka, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan masker di Polresta Mataram dinyatakan rampung.


0Komentar