Sumbawa Besar, (postkotantb.com) – Modus baru penguasaan ruang laut kembali marak di pesisir Kabupaten Sumbawa. Sejumlah perusahaan budidaya kerang mutiara ilegal diduga masuk ke desa-desa dengan kedok "pengepul" dan berlindung di balik kelompok nelayan lokal untuk menguasai ratusan hektar laut tanpa izin.

Pola ini terbongkar setelah Tim Gabungan Jurnalis Investigasi GJI NTB berkoordinasi dengan pemerintah desa dan masyarakat yang mulai mempertanyakan legalitas aktivitas budidaya berskala besar yang mengatasnamakan kelompok nelayan kecil.

Modus: Dari Pengepul ke Penguasa Laut

Dalam praktiknya, pihak perusahaan datang ke desa dengan dalih ingin "membantu" nelayan sebagai pengepul hasil kerang mutiara. Mereka kemudian membentuk atau menitipkan nama pada Pokdakan, Kelompok Pembudidaya Ikan, yang baru dibentuk.

Setelah kelompok terbentuk, perusahaan langsung memasang longline dan jalur budidaya secara masif di laut. Padahal izin PKKPRL, NIB OSS KBLI 03215, dan SIUP Budidaya tidak ada.

"Awalnya bilang mau jadi pengepul, bantu jual. Eh tau-tau laut sudah dipasangin jalur semua. Nelayan tidak bisa lewat," kata salah satu warga pesisir Alas Barat.

Kasus Terbaru: Kades Gontar Baru Tolak Tanda Tangan

Kasus terbaru terjadi di Desa Gontar Baru, Kecamatan Alas Barat. Upaya pembentukan Pokdakan "Riski Mutiara" terhenti karena Kepala Desa Gontar Baru, Sudirman, S.Pd menolak menandatangani berkas.


Penyebabnya, identitas perusahaan pembina tidak jelas. Dalam Berita Acara Rapat 21 Juli 2025, kolom "Mengetahui Kepala Desa" sengaja dikosongkan.

Rapat tersebut dihadiri penyuluh perikanan, perangkat desa, dan 11 calon anggota kelompok dengan Ketua Jumadil. Tanpa sosialisasi dan pemberitahuan awal, dokumen kelompok yang sudah jadi langsung disodorkan untuk dimintai tanda tangan.

Sumber internal desa menyebut Kades Sudirman menolak TTD karena khawatir kelompok hanya dijadikan "tameng" untuk menguasai ruang laut.

"Kalau perusahaannya tidak jelas, saya tidak mau tanda tangan. Nanti laut kita yang dikapling, nelayan yang rugi," ujar salah satu perangkat desa menirukan sikap Kades pada Kamis (13/08/2026).

Aktivitas Sudah 5 Tahun, Legalitas Dipertanyakan

Keberadaan budidaya kerang mutiara di Dusun Pojok Karya, Desa Gontar Baru disebut sudah berjalan sekitar lima tahun. Kegiatan itu sebelumnya diklaim mendapat persetujuan dari kepala desa periode sebelumnya.

Penolakan ini terjadi di tengah maraknya perusahaan budidaya kerang mutiara dan siput mutiara dari luar daerah yang masuk ke pesisir Alas Barat dengan mengatasnamakan kelompok nelayan lokal, namun izinnya belum jelas.

Warga menilai Pokdakan harus benar-benar untuk menyejahterakan nelayan, bukan untuk kepentingan investor. Tanpa legalitas yang jelas dan tanpa restu kepala desa, kelompok ini tidak bisa diusulkan mendapat bantuan pemerintah.

Masyarakat Gontar Baru mendesak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Kecamatan Alas Barat, dan APH untuk melakukan verifikasi dan audit. Jangan sampai modus "pinjam nama kelompok, laut dikuasai perusahaan" terulang lagi.

"Laut ini milik kita bersama. Kami butuh kepastian, bukan janji manis perusahaan yang tidak jelas," kata salah satu warga pesisir.

Kades Sudirman menegaskan pemerintah desa mempertanyakan legalitas, pola pengelolaan, pemanfaatan wilayah laut, serta bentuk kerja sama.

"Kalau nanti ada intervensi hukum, saya yang disalahkan. Makanya harus jelas," tegasnya.

Ia menilai fasilitas di lokasi cukup besar dan menyerupai operasional usaha skala besar, padahal mengatasnamakan kelompok nelayan.


Pemdes meminta seluruh dokumen dan mekanisme kerja sama dibuka secara transparan. Pemdes juga mendorong DKP NTB melakukan verifikasi perizinan dan pemanfaatan ruang laut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola tambak mutiara maupun kelompok yang disebut terlibat belum memberikan klarifikasi terkait legalitas kegiatan, pola kemitraan, dan dasar pemanfaatan wilayah laut.

"Laut ini milik kita bersama. Jangan sampai karena berkas tidak jelas, nanti hak nelayan kecil hilang," tutup warga. (GJI NTB)