Sumbawa Barat, (postkotantb.com) - DPRD Kabupaten Sumbawa Barat menggelar rapat paripurna untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan penjelasan Bupati atas Raperda Perubahan Ketiga Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD setempat dihadiri pimpinan dan anggota dewan, Forkopimda, kepala OPD, tokoh masyarakat, serta unsur organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan.
Dalam penjelasannya, Juru Bicara Bapemperda DPRD, Riyan Maulana menyampaikan, bahwa Raperda Penanggulangan Penyakit Menular diajukan sebagai upaya menyediakan landasan hukum yang kuat dalam penanganan ancaman penyakit menular di daerah.
“Penyakit menular masih menjadi masalah serius dengan dampak kesakitan, kematian, kecacatan, dan penurunan produktivitas masyarakat. Perlu pengaturan untuk mencegah dan mengendalikannya secara komprehensif dan terintegrasi,” ujarnya.
Raperda ini terdiri dari 15 bab dan 32 pasal yang mengatur pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular, termasuk hak dan kewajiban masyarakat, penyediaan sumber daya kesehatan, serta tugas pemerintah daerah.
Melalui regulasi ini, DPRD berharap adanya perlindungan masyarakat dari penularan penyakit, pengurangan dampak sosial dan ekonomi, hingga penyediaan dasar hukum sanksi administratif dalam situasi wabah.
Sementara itu, Bupati Sumbawa Barat, Amar Nurmansyah menekankan pentingnya penataan organisasi perangkat daerah, agar lebih efektif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi dan tuntutan pelayanan publik.
Bupati menjelaskan salah satu agenda utama pembahasan, terkait perubahan yang dilakukan pada peningkatan tipologi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumbawa Barat, dari tipe C menjadi tipe A. Jelas Bupati Senin (24/11/2025).
Peningkatan ini, lanjut bupati, dilakukan karena kompleksitas tugas Diskominfo semakin besar, terutama dalam pengelolaan pemerintahan berbasis elektronik, keamanan siber, komunikasi publik, serta kebutuhan data dan informasi yang semakin vital.
"Penyesuaian ini juga merupakan tindak lanjut rekomendasi Gubernur NTB dengan hasil evaluasi kelembagaan dan analisis beban kerja yang menunjukkan nilai 938 poin, memenuhi syarat peningkatan tipologi," pungkasnya.
Bupati berharap dukungan DPRD dalam pembahasan lebih lanjut agar regulasi ini dapat disahkan sesuai mekanisme dan memberi manfaat bagi tata kelola pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Raperda tersebut selanjutnya akan masuk tahap pembahasan oleh panitia khusus untuk memperoleh persetujuan bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Amry)


0Komentar