Lalu Kelan Sebut Produk Hasil Tani Mesti Tersertifikasi dan Teregistrasi Agar Aman Dikonsumsi
Ir. Lalu Kelan Jali, M.Si selaku Kepala Bidang (Kabid) Keanekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Loteng. Foto Istimewa



Lombok Tengah, (postkotantb.com) - Sesuai Permentan Nomor 53 Tahun 2018.Telah diatur sejak januari 2020,bahwa semua sayur,buah segar dan beras kemasan yang beredar serta rumah kemas wajib telah melaksanakan sertifikasi dan registrasi.

Meneruskan amanat tersebut,Ir. Lalu Kelan jali, M.Si selaku Kepala Bidang (Kabid) Keanekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Lombok Tengah telah menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya sesuai anggaran yang tersedia.

Adapun kegiatannya terdapat 2 (dua) bagian yang terangkum dalam postmarket dan premarket. Memastikan keamanan pangan segar (PSAT) untuk dikonsumsi oleh masyarakat baik sesudah dan sebelum masuk pasar.

"Kegiatan kami ini guna memastikan pangan yang dikonsumsi oleh masyarakat aman dari pencemaran biologi,kimia, atau fisik," ujar Lalu Kelan.

Dalam menunjang jaminan keamanan pangan segar ,telah dikuatkan melalui program sertifikasi produk yang dihasilkan oleh petani berupa sayur dan buah.Kalau pangan olahan beda lagi itu tupoksi Dinas Kesehatan dan lebih kompleks jadi ranah BPOM.

"Proses sertifikasi memakan waktu sebulan, sebab uji lab di luar Daerah, diawali dengan pendaftaran dulu,lalu tim kami akan turun cek ke lokasi ambil sampel kemudian masuk tahap uji laboratorium untuk mendapat penilaian kelayakan,jika lulus maka terbitlah sertifikat disebut prima tiga," jelasnya.

Lebih jauh diterangkan,setelah mendapat akuisisi sertifikat prima tiga,produsen bisa bebas memasarkan.Sebagai syarat memasok ke retail-retail modern sampai hotel dan restoran.

Hal lain,Tahun 2025 ini,pihaknya juga mengadakan registrasi beras kemasan.Mengharuskan beras kemasan yang beredar dipasaran teregistrasi.Kalau tidak teregistrasi tidak boleh beredar.

"Terhadap pangan yang beredar,secara berkala kita juga lakukan rapid test ambil sampel ke pasar renteng atau jelojok,sejauh ini aman,kalau ditemukan ambang batas akan ditracking alur distribusinya ke sumber produsen,"imbuhnya.


Disimpulkan,Tahun 2025 Dinas Ketahanan Pangan sementara dapat menyasar sekitar 16 objek sasaran.12 produsen untuk registrasi beras kemasan,dan 4 produsen pangan segar untuk sertifikat prima tiga.Estimasinya lebih rendah dari 2024 yang mengcover 29 objek sasaran.

Dihimbau,terkait keamanan pangan betul-betul dapat diperhatikan semua kalangan. Mengingat itu sangat penting karena umumnya penyakit yang diderita manusia 90 persen disebabkan makanan yang tidak aman.Sehingga perlu selektif dan berhati-hati dalam memilih produk makanan yang akan dikonsumsi.

Perlu diketahui,atas dedikasi dan kerja-kerja segenap komponen Dinas Ketahan Pangan Lombok tengah, ternyata telah menoreh prestasi luar biasa.Berhasil mendapat apresiasi dari Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia.Raih predikat Capaian Skor Pola Pangan Harapan (PPH) Klasifikasi Baik diatas skor PPH Nasional tahun 2024.

Pewarta :  Lalu Irsyadi