Jakarta, (postkotantb.com) - Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menggelar Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 pada 3–5 Desember 2025 di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta.
Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana
Pertanahan Tahun 2025 pada 3–5 Desember 2025 di Hotel Grand Mercure
Kemayoran, Jakarta. Foto Ist/postkotantb.com
Forum strategis ini menjadi wadah konsolidasi nasional dalam menyatukan langkah dan penguatan sinergi penanganan tindak pidana pertanahan—mulai dari pencegahan, pengawasan, hingga penyelesaian perkara yang masih menjadi tantangan di berbagai wilayah Indonesia.
Acara dihadiri oleh stakeholder terkait, seperti perwakilan Kantor Wilayah BPN se-Indonesia, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta unsur teknis lain yang berkaitan langsung dengan penanganan konflik dan sengketa pertanahan.
Dalam rangkaian agenda rakor tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB, Stanley, S.E., S.SiT., M.M., menerima Pin Emas sebagai bentuk penghargaan atas komitmen, kinerja, serta kontribusi konkret Kanwil BPN NTB dalam mendukung upaya nasional pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan.
Penghargaan tersebut diberikan atas keberhasilan peningkatan integritas layanan pertanahan, percepatan penanganan perkara, serta penguatan kolaborasi lintas sektor di wilayah NTB. Selain Kakanwil, sejumlah pejabat dan pegawai Kanwil BPN NTB serta aparat penegak hukum dari unsur Polda NTB dan Kejaksaan Tinggi NTB turut menerima Pin Emas karena dinilai berperan aktif dalam penanganan kasus pertanahan di daerah.
Melalui rakor ini, Ditjen PSKP menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, hingga aparat penegak hukum untuk mewujudkan penanganan tindak pidana pertanahan yang lebih cepat, tepat, transparan, dan terintegrasi.
Kementerian ATR/BPN berharap forum ini memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, serta menjaga integritas aset negara dari praktik-praktik kejahatan pertanahan yang berpotensi merugikan masyarakat maupun pemerintah.
Dengan pelaksanaan kegiatan ini, langkah menuju sistem penanganan pertanahan nasional yang profesional, solutif, dan berkeadilan diharapkan dapat semakin matang dan terimplementasi secara merata di seluruh wilayah Indonesia. (red)

0 Komentar