Sumbawa Besar, (postkotantb.com)    — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-67 Kabupaten Sumbawa menjadi momentum refleksi bagi dunia pendidikan daerah. Dewan Pendidikan Kabupaten Sumbawa (DPKS) menilai, tanpa kebijakan penyangga yang tepat, ribuan sekolah berpotensi kehilangan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang selama ini menjadi penopang utama layanan pendidikan.

Melalui rekomendasi resmi yang disampaikan kepada Bupati Sumbawa, DPKS menyoroti nasib 1.569 Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang masa kerjanya terancam berakhir menyusul penataan tenaga Non-ASN berdasarkan Surat Edaran Bupati Sumbawa Nomor 800.1.8.1/023/I/BKPSDM/2026.
Ketua DPKS, Jamhur Husain, menegaskan bahwa kebijakan penataan tenaga Non-ASN merupakan mandat nasional yang wajib dijalankan. 

Namun, pelaksanaannya di daerah tidak bisa dilepaskan dari kondisi objektif sekolah-sekolah yang hingga hari ini masih sangat bergantung pada keberadaan GTT dan PTT.
“Di sejumlah sekolah, mereka bukan sekadar pelengkap, tetapi penggerak utama. Ada yang menjadi wali kelas, guru mata pelajaran inti, bahkan mengelola administrasi sekolah secara penuh,” Tutur bang JH karib disapa pada Kamis (22/01/2026).

DPKS mencatat, ribuan GTT dan PTT tersebut tidak terakomodasi dalam seleksi PPPK maupun PPPK Paruh Waktu, bukan karena kinerja, melainkan akibat keterbatasan formasi dan persoalan teknis pendataan. Padahal, sebagian besar telah mengabdi lebih dari satu dekade dan menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan daerah.

Menurut DPKS, jika penghentian dilakukan tanpa masa peralihan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh tenaga honorer, tetapi langsung menyentuh hak dasar siswa atas layanan pendidikan yang layak, khususnya di sekolah dasar dan menengah pertama.


Sebagai langkah antisipasi, Dewan Pendidikan mendorong Pemerintah Daerah untuk menerapkan kebijakan adaptif sementara yang memberi ruang bagi sekolah mempertahankan tenaga GTT dan PTT sesuai kebutuhan riil. 

Kebijakan ini dapat merujuk pada Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2025, yang masih memungkinkan penggunaan hingga 20 persen Dana BOS untuk pembayaran honorarium tenaga non-ASN.
“Ini bukan soal mempertahankan status honorer selamanya, tetapi memastikan sekolah tetap berjalan normal sambil menunggu kepastian kebijakan nasional dan pembukaan formasi PPPK berikutnya,” jelas Jamhur.

Pada momentum HUT ke-67 Kabupaten Sumbawa, Dewan Pendidikan berharap Pemerintah Daerah dapat mengambil kebijakan yang proporsional, berkeadilan, dan berorientasi pada keberlanjutan layanan pendidikan, sekaligus menghargai pengabdian panjang para tenaga pendidik dan kependidikan. (Jhey)