Breaking News

KUHAP Baru Melumpuhkan Integritas dan Indenpendensi penegakan Hukum

  

Oleh Astan Wirya SH.MH. Polisi Kehutanan/PPNS Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB 


Muncul nya KUHAP baru Dapat melumpuhkan Independensi penegakan hukum. Sehingga dampak nya Kepada PPNS sulit melakukan tindakan cepat, dan langsung berkordinasi dengan penuntut umum, dan meminta izin langsung kepada pengadilan. 

Sementara Polri fungsinya penyidik memunculkan kelemahan, akuntabilitas, independensi, dan Perlindungan HAM. 
Ranah nya konsep KUHAP baru ini sangat rentan penyelewengan intervensi kekuasaan terhadap kewenangan penyidik utama, hal itu menimbulkan ke tidak jelasan, ketidak pastian hukum dan keadilan terhadap penaganan kasus-kasus Tindak Pidana Kehutanan (TPIHUT) dan Lingkungan Hidup, sehingga tak berpihak pada keadilan ekologis asas "in dubio pro  natura".  Seharusnya dalam KUHAP baru yang diperlukan adalah :  

1. Peningkatan peran kejaksaan dalam pengawasan, penyidikan, atau membentuk lembaga. penyidik independen tindak pidana tertentu seperti KPK menangani perkara korupsi. 

2. Penguatan mekanisme pra peradilan, dan pengawasan lembaga eksternal, transparansi, akuntabilitas, rekaman interogasi, dan akses terbuka terhadap prosesi hukum. 

Proses penegakan hukum pidana khusus, dan teknis, mampu berisiko lamban karena harus terus menunggu. Koordinasi, dan perintah.  
Situasi ini dinilai membuka ruang ketidak efektif, terutama dalam kasus  membutuhkan tindakan cepat di lapangan. 
"Bahwa anti PPNS-PPNS ini sangat terancam independensi dan kerja-kerjanya karena apa?  bisa jadi berisiko, sangat lambat. butuh koordinasi absurd dengan penyidik polri, dan tidak mudah karena syarat kepentingan tertentu. 

Maka PPNS Tak Bisa Tangkap Tanpa Izin dasar hukum nya Pasal 20 disebutkan, seluruh penyelidikan di kordinasikan, diawasi, dan diberi petunjuk oleh penyelidik Polri. Ketentuan tersebut di kecualikan bagi penyelidikan di Kejaksaan RI. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan TNI Angkatan Laut. 
"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk penyelidikan di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Tentara Nasional Indonesia. Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan undang-undang," KUHAP. 

Posisi subordinat itu ditegaskan kembali dalam Pasal 7 dan Pasal 21. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan penyelidik tertentu memang diakui memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang masing-masing. namun implementasi tetap berada di bawah koordinasi, dan pengawasan penyelidik Polri hingga berkas perkara diserahkan ke penuntut umum. 

Tak hanya dalam penyelidikan, dominasi Polri juga terlihat kewenangan penangkapan disebutkan, PPNS dan penyelidik tertentu tidak dapat melakukan penangkapan kecuali atas perintah penyelidik polri. 
Maka dampak nya adalah menimbulkan, atau matinya penegakan hukum lek specialis dan berdampak pada pembangunan, dan Tujuan hukum nasional. (**)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close