Sumbawa Besar, (postkotantb.com) — Peristiwa yang diduga dipicu kesalah pahaman antar warga berujung saling lapor ke polisi. Insiden yang terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WITA itu kini resmi bergulir ke ranah hukum dan menjadi perhatian publik.
Menurut informasi yang dihimpun media ini, kejadian bermula saat Heronimus Tulasi keluar dari rumah saksi Yohanes Nahak alias Anis. Di depan pagar, ia berbincang sejenak sebelum tiba-tiba Jemi—anak Rofinus Kaka—melintas dengan sepeda motor dalam kecepatan tinggi dan diduga hampir menyenggolnya.
Teguran Heronimus agar Jemi memperlambat laju kendaraan disebut tak direspons baik.
Jemi sempat berhenti, namun kembali melaju menuju rumahnya.
Merasa tak dihargai, Heronimus kemudian mendatangi rumah Jemi dengan diantar saksi Niven.
Di teras rumah, beberapa orang terlihat berkumpul, Heronimus meminta Rofinus Kaka menasihati anaknya, Namun situasi memanas ketika Jemi dinilai tidak mengindahkan teguran tersebut.
Dalam kondisi emosi, Heronimus mengaku menampar pipi Jemi.
Tak terima anaknya diperlakukan demikian, Rofinus membawa Jemi masuk ke rumah,Tak lama berselang, ia kembali keluar dan menantang Heronimus.
Warga yang berada di lokasi berusaha menahan agar situasi tidak semakin memburuk, Dalam keributan itu, Heronimus mengaku tangannya digigit oleh Rofinus Karena kesakitan, ia mendorong bagian leher Rofinus agar gigitan terlepas.
*Warga kemudian melerai keduanya*
Situasi kembali memanas ketika Jemi keluar membawa sapu dan diduga hendak menyerang ,Warga sigap mengamankan Heronimus dan membawanya pulang untuk mencegah bentrokan susulan.
*Saling Lapor ke Polisi
Keesokan harinya*
Senin, 9 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WITA, aparat kepolisian datang mengamankan Heronimus setelah adanya laporan dari Rofinus Kaka yang mengaku sebagai korban penganiayaan.
Pihak Heronimus membantah tuduhan pemukulan di bagian dada maupun perut sebagaimana tertuang dalam laporan.
Mereka menegaskan, tidak ada korban pingsan dan menyebut Rofinus tetap beraktivitas normal pasca kejadian.
Tak tinggal diam, Heronimus melalui kuasa hukumnya, Ovu Denta Larra, juga melayangkan laporan balik atas dugaan penganiayaan serta pencemaran nama baik. Ia menilai proses hukum harus berjalan adil dan proporsional bagi kedua belah pihak.
*Soroti Narasi di Media Sosial*
Kuasa hukum Heronimus juga menyoroti beredarnya narasi di media sosial, khususnya Instagram (IG), yang dinilai menyudutkan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangani laporan kedua pihak.
Menurutnya, opini yang berkembang di ruang digital berpotensi menggiring persepsi publik sebelum proses hukum tuntas.
“Penegakan hukum harus berbasis fakta, bukan tekanan opini. Jangan sampai ruang digital menjadi pengadilan yang menghakimi sebelum penyelidikan selesai,” tegasnya.
Selain itu disebutkan, bahwa insiden yang melibatkan Jemi pernah terjadi pada Januari 2025 dan sempat diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat Polsek melalui surat pernyataan.
Polisi Diminta Objektif
Hingga berita ini ditayangkan, kasus tersebut masih dalam penanganan aparat kepolisian.
Publik berharap penyidik mengedepankan asas profesionalitas, objektivitas, serta mengacu pada keterangan saksi, bukti medis, dan hasil penyelidikan menyeluruh.
Peristiwa ini menjadi pengingat, bahwa emosi sesaat di tengah masyarakat dapat berujung panjang di meja hukum.
Aparat penegak hukum diharapkan mampu mengurai duduk perkara secara terang-benderang, agar keadilan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. (Jhey)


0Komentar