Breaking News

Lima Pria Digulung Polisi di Karang Bagu, Diduga Melakukan Transaksi Narkoba Jenis Sabu

 


Mataram, (postkotantb.com) – Upaya pemberantasan peredaran gelap Narkoba terus digencarkan Polresta Mataram. Terbaru, lima pria terduga pelaku penyalahgunaan dan/atau peredaran Narkoba diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram di sebuah gang di Wilayah Karang Bagu, kelurahan karang Taliwang, kecamatan Cakranegara, Sabtu tengah malam (07/02/2026).

Kelima pria yang diamankan masing-masing berinisial NI (32) warga Karang Bagu, H (26) dan SM (41) warga Mataram Timur, RS (17) warga Sandubaya, serta HM (18) warga karang Pule, kecamatan Sekarbela.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut yang diduga berkaitan dengan Narkoba.

“Berbekal informasi dari masyarakat, tim Opsnal kami melakukan penyelidikan. Saat berada di lokasi, petugas mendapati lima pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berkumpul di salah satu gang di Karang Bagu,” ungkap AKP Ngurah Bagus.

Petugas kemudian melakukan pengamanan dan penggeledahan di tempat kejadian perkara. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 0,68 gram yang ditemukan disebelah terduga NI berdiri sedangkan yang lain diduga datang ke lokasi hendak membeli Sabu.

Tidak berhenti di lokasi penangkapan, tim Opsnal juga melakukan pengembangan dengan menggeledah masing-masing tempat tinggal terduga NI. Namun tidak ada ditemukan Narkoba.

“Selain sabu, kami juga mengamankan alat komunikasi, alat konsumsi, serta beberapa pernak-pernik yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran Narkoba,” jelasnya.


Saat ini, kelima terduga telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik akan mendalami peran masing-masing terduga, baik sebagai pengguna maupun yang terlibat dalam peredaran Narkoba.
“Kami akan mendalami satu per satu peran dari para terduga untuk menentukan keterlibatan masing-masing dalam kasus ini,” tegas Kasat Narkoba.

Atas perbuatannya, para terduga akan dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polresta Mataram dalam menjaga wilayah hukumnya dari ancaman Narkoba serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari Narkoba. (red)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close