Lombok Utara, (postkotantb.com) - Mungkin belum banyak yg mengenal masyarakat jeliman ireng tebango desa pemenang Timur Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara.
Eksistensi Masyarakat adat jeliman ireng selama ini pengalami tekanan dan pelabelan negatif yg kerapkali menimbulkan ketidak percayaan diri masyarakatnya untuk menunjukkan eksistensinya di depan publik.
Namun kini setelah ditetapkannya perda 6 tahun 2010 tentang perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat di kabupaten lombok utara menjadi angin segar bagi komunitas adat ini karena salah satu dari 12 komunitas adat di kabupaten lombok utara masyarakat adat jeliman ireng juga diakui keberadaannya.
Jeliman ireng tebango masih berupa puing puing berserakan kini mereka sedang merekonstruksi budayanya mengembalikan pranata adat, yang masih utuh dan memulihkan fungsi hutan dalam bentuk ritual dan penghormatan seperti yang dilakukan pada sabtu 14 maret 2026 lalu yaitu riap/meriap gawah (@ng)


0Komentar