Sumbawa Besar, (postkotantb.com) — Pemerintah Kabupaten Sumbawa resmi menerbitkan Surat Edaran Bupati Sumbawa Nomor 003.3/287/Ekon-SDA/III/2026 tentang Himbauan Penghematan Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

Kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam menyikapi kondisi global yang tidak menentu, khususnya dampak konflik internasional yang berpotensi mengganggu stabilitas pasokan energi dunia. Pemkab Sumbawa memandang perlu langkah konkret untuk mendorong efisiensi serta pengendalian konsumsi BBM, dimulai dari internal pemerintah daerah.

Dalam surat edaran tersebut, ASN dihimbau untuk mengoptimalkan penggunaan transportasi yang lebih hemat energi, termasuk menggunakan sepeda bagi yang memiliki jarak tempuh memungkinkan menuju tempat kerja.
“Dihimbau kepada seluruh ASN yang berdomisili dengan jarak tempuh yang memungkinkan untuk menggunakan sepeda sebagai sarana transportasi menuju tempat kerja, guna mengurangi konsumsi BBM sekaligus mendukung pola hidup sehat,” demikian kutipan dalam surat edaran.

Selain itu, ASN juga dianjurkan menggunakan kendaraan yang lebih efisien.
“Dalam hal penggunaan kendaraan bermotor, ASN dihimbau untuk menggunakan kendaraan yang lebih hemat penggunaan BBM, seperti sepeda motor dibandingkan mobil, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan kenyamanan,” lanjutnya.

Untuk mendukung efisiensi, perjalanan dinas juga diarahkan dilakukan secara bersama-sama.
“Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan tujuan atau alokasi yang sama, agar menggunakan kendaraan dinas secara bersama-sama (rombongan), sehingga penggunaan kendaraan dapat lebih efisien dan hemat BBM,” bunyi poin lainnya.

Pengelolaan kendaraan dinas turut menjadi perhatian, di mana ASN yang tidak memiliki fasilitas penyimpanan memadai di rumah dianjurkan menempatkan kendaraan dinas di kantor guna menjaga keamanan serta menghindari penggunaan di luar kepentingan dinas.

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Sumbawa, Ivan Indrajaya, ST., MM, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah awal untuk membangun disiplin penggunaan energi di lingkungan pemerintah.
“Surat Edaran ini kami keluarkan sebagai langkah nyata untuk mendorong disiplin dalam penggunaan BBM di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, sekaligus bagian dari upaya penghematan energi di tengah kondisi global saat ini.

Kami ingin memulai dari internal terlebih dahulu. Prinsipnya sederhana, pemerintah harus memberi contoh. Tidak mungkin kita mengajak masyarakat untuk berhemat, jika kita sendiri belum melakukan perubahan,” jelas Ivan Indrajaya kepada awak media.

Ia menambahkan, melalui edaran tersebut, ASN didorong untuk mulai mengubah pola penggunaan energi secara lebih bijak.
“Melalui edaran ini, kami mendorong penggunaan kendaraan yang lebih efisien, pengurangan perjalanan yang tidak perlu, serta penerapan pola kerja yang lebih hemat. Ini bukan soal pembatasan, melainkan bagaimana kita menggunakan sumber daya secara lebih bijak.
Harapannya, langkah kecil ini dapat memberikan dampak nyata, baik dalam meningkatkan efisiensi anggaran maupun membangun kepercayaan publik,” lanjutnya.


Ke depan, apabila kondisi energi semakin stabil, kebijakan ini berpotensi dikembangkan, salah satunya dengan penerapan satu hari dalam seminggu penggunaan transportasi ramah lingkungan, yang tidak hanya berdampak pada penghematan energi, tetapi juga mendorong pola hidup sehat.

Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 30 Maret 2026, dan diharapkan menjadi pedoman bersama yang dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Sumbawa. (Jhey)