Sumbawa Besar, (postkotantb.com) — Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah kamar kos di wilayah Kebayan, Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, Kamis malam (19/03/2026) sekitar pukul 22.00 WITA. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tujuh orang yang terdiri dari empat laki-laki dan tiga perempuan yang diduga tengah berpesta sabu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat yang lebih dulu mengamankan para terduga di lokasi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa IPTU Harirustaman, SH langsung memerintahkan tim opsnal untuk melakukan pendalaman.
Saat tiba di lokasi, tim menemukan satu alat hisap (bong) yang masih berisi sabu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 9 poket sabu yang disembunyikan di dalam kloset kamar mandi. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain seperti pipa kaca berisi sabu, korek gas, sumbu, serta lima unit handphone.
“Dari hasil interogasi awal, salah satu terduga mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial I di wilayah Desa Serading,” ungkap IPTU Harirustaman.

Hasil tes urine menunjukkan sebagian besar terduga positif mengandung zat narkotika, sementara beberapa lainnya negatif. Adapun total berat bruto sabu yang diamankan yakni 1,40 gram dari 9 poket, serta 1,52 gram yang terdapat dalam pipa kaca.

Saat ini seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sumbawa guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, para terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Polres Sumbawa menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. (Jhey)