
Drs.Hasanuddin Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sumbawa. Foto Istimewa
Sumbawa Besar, (postkotantb.com) – Penerapan penandatanganan dokumen secara elektronik oleh seluruh kepala dinas, baik di tingkat pusat maupun daerah, telah diberlakukan sejak terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 15 Tahun 2024 sebagai upaya mendorong percepatan administrasi pemerintahan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sumbawa, Drs. Hasanuddin, saat ditemui postkotantb.com di ruang kerjanya, pads Selasa (10/03/2026).
Menurut Hasanuddin, melalui sistem tanda tangan elektronik, kepala dinas tetap dapat menandatangani dokumen meskipun sedang berada di luar daerah atau tidak berada di kantor. Dengan demikian, proses administrasi pemerintahan dapat tetap berjalan tanpa hambatan.
Ia menjelaskan, bahwa pengembangan sistem digital pemerintahan tersebut telah mulai dijalankan sejak November 2023. Sejak saat itu, Dinas Kominfo juga melakukan penataan jaringan internet yang kini telah terpusat dalam satu pintu dan dikelola langsung oleh Dinas Kominfo.
Sejumlah instansi besar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah menerapkan sistem jaringan tersebut, di antaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas SDM, Inspektorat, Bagian Pemerintahan, serta DPRD.
“Saat ini kami juga telah melakukan peningkatan atau upgrade jaringan pada instansi-instansi tersebut agar sistem pelayanan berbasis online dapat berjalan lebih optimal,” jelas Hasanuddin.
Ia berharap penguatan jaringan ini dapat membuat konektivitas internet di lingkungan pemerintahan semakin stabil sehingga pelayanan kepada masyarakat, baik di desa maupun di wilayah perkotaan, dapat berjalan lebih cepat dan efisien.
“Ke depan kami berharap jaringan internet di seluruh wilayah dapat berjalan stabil dan normal sesuai harapan bersama,” pungkasnya.
Pewarta: Syaiful Marjan


0Komentar