Sumbawa Besar, (postkotantb.com) — Pemkab Sumbawa menegaskan larangan penanaman jagung di kawasan perhutanan sosial bukan akhir, melainkan awal menuju solusi berkelanjutan melalui skema agroforestri.
Hal ini disampaikan Bupati Sumbawa, Ir. H.Syarafuddin Jarot, M.P., saat membuka FGD Program FAPE/PS di Sumbawa Besar. Ia menekankan, kebijakan tersebut bertujuan mengembalikan fungsi ekologis hutan tanpa mengabaikan penghidupan masyarakat.
“Agroforestri menjadi jalan tengah antara rehabilitasi hutan dan kebutuhan ekonomi warga,” ujarnya pada Kamis, (09/04/2026)
Sebagai solusi, Pemkab mendorong peralihan komoditas dari jagung ke tanaman ramah lingkungan bernilai ekonomis seperti porang dan sengon.
Sementara itu, KLHK menilai langkah ini sebagai fondasi penting dalam memperkuat perhutanan sosial berkelanjutan, dengan kunci utama kolaborasi lintas sektor dan kepastian hak kelola masyarakat.
Pewarta: Syaiful Marjan




0Komentar