Mataram, (poskotantb.com ) Pelaksanaan eksekusi terhadap tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan bio solar di wilayah Kabupaten Lombok Utara pada 15 April 2026 menuai sorotan. Kuasa hukum pihak ketiga menyampaikan keberatan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, (20/04/2026) di Camoris Coffee & Resto, menilai proses tersebut mengabaikan aspek hukum yang masih berjalan serta berdampak luas terhadap masyarakat.

Tiga SPBU yang menjadi objek eksekusi masing-masing berlokasi di Desa Pemenang, Kecamatan Pemenang; Desa Jenggala, Kecamatan Tanjung; serta Kecamatan Kayangan.

Kuasa hukum pihak ketiga, Fuad, S.H., M.H., C.L.A., menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi diduga cacat prosedur karena tidak mempertimbangkan gugatan perlawanan pihak ketiga yang saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri Mataram.

Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor 63/Pdt.Bth/2026/PN Mtr sejak 23 Februari 2026, atau diajukan sekitar satu bulan sebelum Ketua Pengadilan Negeri Mataram mengeluarkan penetapan eksekusi.

“Kami menilai eksekusi yang dilakukan pada 15 April 2026 telah mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan. Seharusnya hal ini menjadi pertimbangan penting sebelum tindakan eksekusi dilaksanakan,” ujar Fuad.

Dari aspek yuridis, pihaknya menilai eksekusi memang dilakukan secara formal berdasarkan Pasal 227 RBg, namun tidak mengedepankan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Pedoman Pelaksanaan Eksekusi oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI tahun 2019.

Pedoman tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi seharusnya dapat ditangguhkan apabila masih terdapat sengketa hukum yang belum berkekuatan hukum tetap atau berpotensi menimbulkan persoalan baru.

Selain itu, proses lelang yang dilakukan melalui KPKNL atas permohonan Bank Bukopin juga dinilai bermasalah. Ketiga SPBU tersebut dilelang dengan harga yang dianggap jauh di bawah harga pasar, yakni:

SPBU Pemenang Timur: Rp2.345.700.000

SPBU Jenggala, Tanjung: Rp3.912.800.000

SPBU Kayangan: Rp1.055.700.000

Total nilai lelang sekitar Rp8 miliar. Kuasa hukum menilai penetapan harga tersebut tidak mencerminkan asas kewajaran dan berpotensi merugikan pihak debitur.

Pihaknya juga merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 112 K/Pdt/1997 yang menyatakan bahwa pelelangan dapat dibatalkan apabila harga yang ditetapkan terlalu rendah dari harga pasar.

Dari aspek sosiologis, penutupan operasional ketiga SPBU tersebut berdampak signifikan terhadap masyarakat Lombok Utara. Kelangkaan bahan bakar mulai dirasakan warga dan mengganggu aktivitas ekonomi serta distribusi energi di wilayah tersebut.

“Dampaknya nyata, masyarakat kesulitan mendapatkan BBM. Ini tidak hanya menyangkut persoalan hukum, tetapi juga kepentingan publik,” tegas Fuad.

Ia menambahkan, dua dari tiga SPBU yang dieksekusi merupakan penyalur utama BBM jenis solar yang banyak digunakan untuk sektor transportasi dan pertanian, sehingga dampaknya semakin terasa.

Di tempat yang sama, Direktur PT Usaha Mandiri, M. Nasahar, S.Ag., juga menyampaikan keberatan atas pelaksanaan eksekusi tersebut. Ia menilai tindakan tersebut tidak adil karena dilakukan saat proses hukum masih berlangsung.


“Kami masih menjalani proses persidangan dan berupaya mencari keadilan. Namun eksekusi tetap dilakukan, sehingga sangat merugikan kami dan berdampak pada masyarakat,” ujarnya.

Nasahar menambahkan, bahwa operasional SPBU sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal seperti kondisi ekonomi, cuaca, serta distribusi pasokan. Ia mengaku selama ini telah berupaya memenuhi kewajiban pembayaran kepada pihak perbankan sesuai arahan yang diberikan.

Atas kondisi tersebut, kuasa hukum menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak terkait, di antaranya:

Mendesak Mahkamah Agung RI untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan eksekusi yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip hukum.

Meminta Komisi III DPR RI memanggil pihak-pihak terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna memberikan klarifikasi secara terbuka.

Kuasa hukum berharap seluruh pihak dapat menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak warga negara dalam setiap proses penegakan hukum.

“Pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk komitmen terhadap tegaknya hukum yang adil dan berintegritas,” tutupnya. (Lie)