Lombok Utara, (postkotantb.com) - Kesiapan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) tahun 2025 yang lalu untuk membebaskan sisa 7 kilometer jalan Nasional di beberapa titik belum ada kepastian.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan  dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PKP KLU), Haji Nurman Harisandi, ST. ketika di konfirmasi postkotantb.com, pada Rabu 15 April 2026 di ruang kerjanya.
Menurut H.Nurman Harisandi, diprediksikan karena adanya silpa anggaran yang sudah di sediakan pada tahun 2025 lalu. 

Setidaknya ada 5 titik sisa yang belum digarap tersebut merupakan prioritas mengingat berada di titik tengah pemukiman warga, maka prosesnya diprediksi akan berlanjut di 2025-2026, namun sampai saat ini belum ada kepastian. Ia pun (H Sandi-red) tidak mau berspekulasi dan kita tunggu saja perkembangan berikut, ungkapnya.

Diakuinya pada tahun 2025 lalu, kalau untuk kepentingan daerah dan keuangan sudah ada, namun karena silpa maka sampai saat ini belum ada kejelasan, tambahnya.
"Kalau sudah ada kepastian di akhir tahun 2026 ini, pihaknya siap mengumpulkan semua pemilik tanah yang terkena pelebaran jalan sisa untuk menentukan standar harga bersama apreser dan pihak OPD terkait tambahnya".

Diakuinya saat itu 2025 sudah ada dana yang bersumber dari APBD 2025, namun sekali lagi karena silpa, hingga hari ini pihaknya masih menunggu informasi.
Sebagaimana diketahui pelebaran jalan nasional di KLU sepanjang 41,56 km, mulai dari Tanak Song hingga Sambik Elen telah tuntas dikerjakan.

Sementara itu, dari 41,56 km ada sekitar 7 km sisanya yang sekarang masih belum diproses dan itu ada di lima titik yaitu Kr. Kates, Lekok, Jugil, Sukadana dan Karang Bajo.
Kepada warga yang terkena tanahnya dampak pelebaran harap H. Nurman Harisandi, supaya bersabar sesaat sembari menunggu kepastian Pemda KLU, harapnya.

Pewarta: Jaharuddin.S.Sos