Jakarta, (postkotantb.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia secara resmi memberikan tanggapan atas laporan yang dilayangkan oleh Konsorsium Aktivis Nusa Tenggara Barat (NTB). Melalui surat resmi bernomor R/2233/PM.00.01/30-35/04/2026, lembaga antirasuah tersebut mengonfirmasi telah menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di wilayah NTB

Surat yang ditandatangani atas nama Pimpinan KPK oleh Deputi Bidang Informasi dan Data, Eko Marjono, tertanggal 9 April 2026 tersebut, merupakan jawaban atas laporan Konsorsium Aktivis NTB dengan nomor laporan: 192/LAP/Konsorsium/3/2026 yang diterima KPK pada 6 April 2026.

Poin-Poin Penting Respon KPK:

• Apresiasi Partisipasi Masyarakat: KPK menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Fidar Khairul Diaz dan kawan-kawan dari Konsorsium Aktivis NTB atas peran aktifnya dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah.

• Proses Verifikasi: KPK menegaskan bahwa langkah selanjutnya yang akan diambil adalah melakukan proses verifikasi terhadap materi laporan yang disampaikan. Tahap ini penting untuk menentukan kelayakan laporan guna ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.

•Keterbukaan Informasi: KPK membuka ruang komunikasi bagi pelapor untuk memantau perkembangan laporan melalui Call Center KPK 198 atau jalur koordinasi resmi Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

Koordinator Konsorsium Aktivis NTB, Fidar Khairul Diaz, menyambut baik respon cepat dari KPK. Menurutnya, surat ini menjadi bukti bahwa aspirasi masyarakat terkait tata kelola pemerintahan yang bersih di NTB mendapatkan perhatian serius di tingkat pusat.

"Surat ini adalah sinyal positif. Kami mempercayakan sepenuhnya kepada KPK untuk melakukan verifikasi secara objektif dan transparan atas data-data yang telah kami serahkan, terutama terkait proyek pengadaan Chromebook dan rehabilitasi dermaga di Lombok Timur," ujar Fidar dalam keterangan singkatnya.

Dengan adanya respon resmi ini, masyarakat NTB kini menanti langkah nyata KPK dalam mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilaporkan, demi tegaknya integritas birokrasi di Bumi Gora. (red)