Pertambangan Sehat, Mantan Kapolda NTB Perjuangkan Tambang Rakyat Legal Tanpa Melanggar Hukum
Irjen Pol purnawirawan Hadi Gunawan saat memberikan prmaparan terkait Tambang Rakyat yang sehat di Hotel Aruna Senggigi pada Senin, (13/04/2026). Foto Istimewa



Lombok Barat, (postkotantb.com) – Upaya memperjuangkan legalitas tambang rakyat kembali mengemuka dalam forum resmi pemerintah daerah. Mantan Kapolda NTB, Irjen Pol (P) Hadi Gunawan atau yang akrab disapa “Pakde Gun”, menegaskan pentingnya kehadiran regulasi yang berpihak pada masyarakat kecil agar dapat mencari nafkah secara sah dan berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar DPRD Provinsi NTB pada Senin (13/4) di Aruna Senggigi Resort & Convention. Forum ini membahas rekomendasi serta penyempurnaan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD NTB, termasuk Raperda terkait pelaksanaan kewenangan di bidang pertambangan mineral dan batubara.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, mulai dari perwakilan Polda NTB, anggota DPRD, aktivis sosial, hingga perwakilan pemerintah kabupaten/kota. Kehadiran Pakde Gun bersama Direktur PT. Aradta Utama Mining Bangkit Sanjaya menjadi sorotan, mengingat kiprahnya yang selama ini konsisten mendorong legalisasi tambang rakyat.

Dalam forum tersebut, Pakde Gun menekankan pentingnya penerapan asas lex spesialis dalam regulasi pertambangan. Menurutnya, diperlukan aturan khusus berupa Perda Iuran Pertambangan Rakyat (Ipera) sebagai turunan dari Perda Minerba agar lebih rinci dan tidak menimbulkan multitafsir.

Ia menilai, hingga saat ini masih terdapat kekosongan pengaturan, khususnya terkait besaran kewajiban finansial koperasi kepada daerah. Kondisi tersebut berpotensi memunculkan kebingungan bahkan penyimpangan di lapangan.

Serta transparansi dalam pelaporan hasil tambang dan biaya operasional. Untuk mencegah kecurangan, koperasi wajib memiliki pengawas internal, sementara pemerintah daerah dapat membentuk pengawasan tambahan melalui satgas.

Lebih dari itu ia juga menyampaikan pentingnya pengaturan tegas mengenai perlindungan lingkungan dari dampak berbahaya dalam aktivitas pertambangan rakyat. Ia menegaskan bahwa aturan harus secara tegas mengatur pencegahan penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri, demi menjaga keselamatan generasi mendatang.

“Dalam praktik pertambangan yang sehat, aspek perlindungan lingkungan harus menjadi perhatian utama dengan pengaturan yang jelas dan terperinci dalam setiap pasal. Hal ini penting untuk memastikan lingkungan tetap aman dari paparan merkuri maupun zat berbahaya lainnya,” ujarnya.

Ia menegaskan, jangan sampai aktivitas pertambangan hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi semata, tetapi mengabaikan dampak jangka panjang terhadap generasi mendatang. “Kita tentu tidak ingin memperoleh harta atau emas, namun anak cucu kita justru mengalami gangguan kesehatan seperti cacat mental, kelainan fisik, dan sebagainya. Karena itu, hasil dari pertambangan harus sejalan dengan upaya melindungi lingkungan yang sehat dan humanis demi keberlangsungan hidup generasi berikutnya,” imbuh pria kelahiran Selong 58 tahun silam itu.(Lie)