Sumbawa Besar, (postkotantb.com) – Polres Sumbawa menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang wanita muda (20) berprofesi sebagai waitress di kafe Helena, Batu Guring, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, pada Rabu (15/04/2026).
Sebanyak 28 adegan diperagakan di halaman Mapolres Sumbawa mulai pukul 11.00 hingga 16.30 WITA. Terduga pelaku utama, H alias A, yang tak lain adalah pemilik cafe sekaligus suami siri korban, turut memeragakan aksi brutalnya di hadapan petugas dan sejumlah saksi.
Rekonstruksi ini dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (PLH) Kasat Reskrim Polres Sumbawa, IPTU Harirustaman, SH, dan dipantau langsung oleh Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, SH, SIK. Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan, pengacara tersangka, serta sejumlah keluarga pendamping.
IPTU Harirustaman menjelaskan, bahwa rekonstruksi ini merupakan amanat undang-undang dan bagian dari kelengkapan berkas perkara. “Ini permintaan dari petunjuk jaksa untuk melengkapi pemberkasan. Rekonstruksi disaksikan langsung oleh Kejaksaan dan JPU yang menangani perkara ini. Tersangka juga didampingi oleh pengacara dan pihak keluarganya,” ujarnya di sela-sela kegiatan.
Menurutnya, meskipun rencana awal menghadirkan 28 adegan, jumlah tersebut masih bisa berkembang berdasarkan keterangan saksi di lapangan. “Bisa saja satu adegan berkembang menjadi dua, tergambar sesuai kejadian sebenarnya. Kami tidak bisa memaksakan di atas kertas. Realitas di lapangan akan terlihat step by step,” tegas IPTU Harirustaman.
Ia menambahkan, rekonstruksi kali ini digelar atas petunjuk dari JPU untuk kepentingan penyidikan Pasal 21 KUHAP. “Kami hanya melengkapi apa yang menjadi petunjuk. Dengan rekonstruksi ini, kami yakin penetapan tersangka sudah tepat karena terjadi peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka,” jelasnya.
Yang menarik, sejak rekonstruksi dimulai pukul 11.00 WITA hingga selesai, tidak ada satu pun adegan yang dibantah atau ditolak oleh tersangka. “Tidak ada adegan yang kami tuangkan itu dibantah. Semua skenario hingga 28 adegan berjalan lancar. Tersangka mau tidak mengakui nanti di pengadilan itu urusan lain. Tapi rangkaian peristiwa kini sudah tergambarkan dalam konstruksi ini,” tambah perwira dengan pangkat dua balok emas itu.
Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, seusai pemantauan menyampaikan apresiasinya kepada tim penyidik dan kejaksaan yang bekerja profesional. “Kami ingin memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Rekonstruksi ini penting untuk menguji konsistensi keterangan saksi dan tersangka,” ujarnya singkat.
Kasus pembunuhan waitress kafe Helena ini sempat mengguncang warga Batu Guring dan sekitarnya. Korban yang merupakan karyawati di cafe tersebut ditemukan tewas dengan luka tembak di leher hingga kepala. Motif sementara yang diungkap polisi adalah cemburu dan masalah rumah tangga karena status hubungan siri antara korban dan tersangka.
Polres Sumbawa masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. Jika terbukti bersalah, tersangka H alias A dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Adapun pembunuhan ini terjadi 2025 lalu, dimana korban ditemukan meninggal dunia pada 10 Desember 2025. Saat itu, kematiannya disebut akibat bunuh diri menggunakan senapan angin. Namun, setelah melalui penyelidikan yang mendalam Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa justru mengungkap fakta sebaliknya.(red)




0Komentar