Lombok Timur, (postkotantb.com) -  Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lombok Timur Gelar rapat koordinasi bersama Dewan Syar’i di Lesehan Kartini, Desa Dames Damai, Kecamatan Suralaga, Pada, Senin, 6 April 2026 Rapat ini difokuskan pada penguatan tata kelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

Ketua BAZNAS Lombok Timur, H. Muhammad Kamli, menegaskan pengelolaan ZIS  berdasar kan prinsip 3A: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. “Zakat bukan sekadar administratif, tapi amanah spiritual dan kebangsaan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Aman Syar’i memastikan pengelolaan sesuai keadah-Kaedah hukum Islam dengan pengawasan Dewan Syar’i. Aman Regulasi menuntut kepatuhan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 serta standar akuntansi yang transparan. Adapun Aman NKRI menegaskan zakat tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan ideologi negara," Tegasnya

Wakil Ketua BAZNAS Lombok Timur, " H. Hamidi, mengatakan pihaknya berkomitmen menjaga integritas, dan pengelolaan dana umat. “Kami ingin setiap rupiah dari muzaki dikelola secara akuntabel untuk pengentasan kemiskinan,” katanya.

Ketua Dewan Syar’i Lombok Timur, " H. Ishak Abdul Gani, ia juga mendukung, senada terhadap langkah tersebut. menegaskan fatwa Dewan Syar’i menjadi landasan kerja amil agar tetap profesional dan transparan.
Rapat ditutup dengan komitmen meningkatkan literasi zakat masyarakat guna mendorong optimalisasi penghimpunan dan pendistribusian ZIS,"Tutupnya (Yan)