![]() |
| M.Zaini.SH.,MH Direktur Utama LSM Garuda Indonesia (tiga dari kiri). Foto Istimewa/postkotantb.com |
Lombok Timur, (postkotantb.com) — Upaya mediasi sengketa lahan di Desa Korleko Selatan, Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur, berujung buntu. Sejumlah pihak tergugat tidak menghadiri pertemuan yang digelar pemerintah desa.
Mediasi berlangsung di Aula Kantor Desa Korleko Selatan, Rabu (06/5/2026) sejak pukul 08.30 WITA. Agenda utama pertemuan adalah penyerahan fisik objek eksekusi perkara Nomor 315/Pdt.G/2020/PA.Sel yang telah diputus oleh Pengadilan Agama Selong. Namun hingga batas waktu pukul 10.00 WITA, pihak tergugat tidak hadir.
“Setelah menunggu dari pukul 08.30 sampai 10.00 WITA, para tergugat tidak hadir,” demikian tertulis dalam berita acara yang ditandatangani pihak desa.
Padahal, sengketa tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap. Berdasarkan putusan Pengadilan Agama Selong tertanggal 21 Oktober 2021, objek sengketa disebut telah dieksekusi secara sah oleh juru sita pengadilan.
Meski demikian, di lapangan lahan tersebut disebut masih dikuasai pihak lain, sehingga ahli waris belum dapat menikmati haknya.
LSM Garuda Indonesia yang mendampingi ahli waris sebelumnya telah melayangkan somasi kepada pemerintah desa. Dalam surat itu ditegaskan bahwa klien mereka merupakan ahli waris sah dan berhak atas lahan sesuai putusan pengadilan.
“Meskipun secara hukum telah diserahkan, secara faktual klien kami masih terhalang menguasai objek tersebut,” kata Direktur LSM Garuda, M. Zaini, SH padaKamis (07/05/2026).
Zaini, menegaskan bahwa pihaknya meminta hak kliennya segera diberikan sesuai putusan inkrah.
“Intinya kita meminta agar apa yang menjadi hak Haji Mukri diberikan sebagaimana yang telah diputuskan dan memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Ia menjelaskan, objek sengketa meliputi tanah sawah, kebun, dan pekarangan rumah yang hingga kini belum diserahkan secara penuh.
LSM Garuda juga mengingatkan, bahwa tindakan menghalangi eksekusi berpotensi masuk kategori perbuatan melawan hukum, bahkan dapat dijerat pidana sesuai Pasal 385 KUHP.
Dalam somasinya, mereka meminta pemerintah desa memfasilitasi pertemuan ulang dalam waktu maksimal 3x24 jam serta memastikan perlindungan terhadap hak ahli waris. Selain itu, perubahan status penguasaan lahan juga diminta segera dicatat dalam administrasi desa.
Pemerintah desa menyatakan akan menjadwalkan mediasi lanjutan. Jika tetap tidak ada kesepakatan atau masih terjadi penghalangan, penyelesaian akan ditempuh melalui jalur hukum.
LSM Garuda juga menegaskan, akan melaporkan pihak-pihak yang menghalangi eksekusi ke aparat penegak hukum apabila hak kliennya terus tidak diberikan.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak tergugat terkait ketidakhadiran mereka dalam mediasi tersebut.
Mediasi tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Korleko Selatan Sirojudin, Sekdes Rusman, unsur kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta perwakilan ahli waris dan LSM Garuda selaku pendamping hukum. (red)






0Komentar