Sumbawa Barat, (postkotantb.com) -
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat resmi melanjutkan tahapan pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun 2026. Agenda utama yang berlangsung di Gedung DPRD Sumbawa Barat pada Selasa (12/5/2026) ini difokuskan pada penyampaian jawaban atas pendapat kepala daerah serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
Dalam rapat tersebut, Juru Bicara DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, H. Basuki AR, SE, menyampaikan jawaban Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap pendapat Bupati mengenai Raperda inisiatif DPRD.
Bapemperda menegaskan komitmennya dalam mengawal empat Raperda strategis yang diusulkan oleh legislatif, yakni pengaturan pemakaian jalan untuk kegiatan masyarakat, pengelolaan lingkungan hidup, pengelolaan hasil pertanian dan penguatan lembaga pendidikan keagamaan.
H. Basuki AR menyampaikan bahwa Bapemperda menyambut baik dan mengapresiasi masukan dari pihak eksekutif. DPRD berkomitmen untuk melakukan penyempurnaan substansi agar aturan yang dihasilkan memiliki kepastian hukum yang kuat.
"Kami berharap seluruh masukan yang disampaikan dapat memperkaya materi pengaturan agar lebih tepat sasaran, mudah diterapkan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sumbawa Barat," ujar H. Basuki AR dalam penyampaiannya.
Di sisi lain, Bupati Sumbawa Barat juga menyampaikan apresiasi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda usulan Pemerintah Daerah. Pemerintah berharap regulasi ini nantinya mampu memperkuat kapasitas keuangan daerah, memperbaiki tata kelola pemerintahan, serta memperluas perlindungan hak-hak masyarakat, termasuk pemenuhan hak anak dengan prinsip transparansi.
Sebagai tindak lanjut dari kesepahaman antara legislatif dan eksekutif, DPRD bersama Pemerintah Daerah sepakat untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Raperda.
Pembentukan Pansus ini bertujuan untuk melakukan pembahasan secara lebih terfokus dan komprehensif. Memastikan Raperda yang dihasilkan matang secara sosiologis dan yuridis. Dan menjamin regulasi sesuai dengan dinamika dan kebutuhan pembangunan Kabupaten Sumbawa Barat.
Dengan terbentuknya Pansus, diharapkan proses legislasi ini dapat berjalan efektif sehingga produk hukum yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan berdampak positif bagi kesejahteraan seluruh masyarakat Pariri Lema Bariri. (Amry)


0Komentar