Sumbawa Barat, (postkotantb.com) — Upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus dilakukan jajaran Polres Sumbawa Barat melalui peran aktif Bhabinkamtibmas di wilayah binaan. Seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Manemeng Kecamatan Brang Ene, Aipda Arifudin, Senin (11/05/2026).
Dalam kegiatan sambang desa yang berlangsung sekitar pukul 10.00 Wita di Dusun Mekarsari, Aipda Arifudin menyampaikan sosialisasi terkait Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang kepada masyarakat setempat.
Pada kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas mengimbau warga agar berhati-hati apabila memiliki keluarga atau kerabat yang ingin bekerja ke luar negeri. Masyarakat diminta untuk menggunakan jalur resmi pemerintah guna menghindari menjadi korban TPPO.
Selain itu, warga juga diberikan pemahaman agar segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas maupun melalui Hotline Satgas TPPO Polres Sumbawa Barat Polda NTB apabila menemukan atau memperoleh informasi terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang.
Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, Ardiyatmaja mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut merupakan langkah preventif kepolisian dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya TPPO yang saat ini menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Melalui kegiatan sambang dan sosialisasi ini, kami berharap masyarakat semakin memahami bahaya TPPO serta pentingnya menggunakan jalur resmi apabila ingin bekerja ke luar negeri. Dengan edukasi yang terus dilakukan, diharapkan masyarakat tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan ilegal yang berpotensi menjadi korban perdagangan orang,” ujar Iptu Ardiyatmaja.
Ia juga menegaskan bahwa Polres Sumbawa Barat terus berkomitmen melakukan pencegahan dan penanganan TPPO melalui sinergi antara kepolisian, pemerintah desa, serta partisipasi aktif masyarakat. (Amry)


0Komentar