Denpasar, (postkotantb.com) — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VIII melaksanakan penandatanganan berita acara tindak lanjut koordinasi penyelesaian indikasi keterkaitan bidang tanah dengan kawasan hutan di Provinsi Nusa Tenggara Barat, bertempat di Denpasar pada Selasa, (12/05/2026).
Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB diwakili oleh Kepala Bidang Survei dan Pemetaan, Catur Bowo Susbiarto, S.SiT., M.H., didampingi para Kepala Seksi pada Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Provinsi NTB. Sementara itu, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VIII langsung dihadiri oleh Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VIII, Heru Sri Widodo, S.Si., M.Si., beserta jajaran.
Berdasarkan hasil analisis teknis dan verifikasi awal, diperoleh sejumlah data yang selanjutnya akan dilakukan penelaahan dan tindak lanjut sesuai mekanisme serta kewenangan masing-masing instansi. Adapun langkah penyelesaian akan dilaksanakan secara bertahap melalui proses administrasi, verifikasi lapangan, serta koordinasi lintas sektor dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum.
Dalam berita acara tersebut, para pihak juga menyepakati pentingnya penguatan koordinasi, penyusunan laporan bersama, serta pengelolaan data dan informasi secara terbatas sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam mendukung tertib administrasi pertanahan dan penataan kawasan hutan secara terukur, akuntabel, dan berkelanjutan di Provinsi Nusa Tenggara Barat. (red)




0Komentar