Lombok Barat, (postkotantb.com) – Lembaga Kajian dan Advokasi Sosial serta Transfaransi Anggaran [KASTA NTB DPD Lobar] mendesak Kapolres Lombok Barat segera memanggil penyelenggara acara keramaian yang digelar di Taman Kota Gerung tanpa izin resmi, serta menindak sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan pantauan dan laporan masyarakat pada Jumat malam 8 Mei 2026, acara yang menghadirkan hiburan musik dan keramaian massa berlangsung di area Taman Kota Gerung tanpa adanya surat izin keramaian dari kepolisian .
Ketua KASTA NTB DPD Lobar (Tontowi Jauhari), menyatakan bahwa kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar tanpa izin berpotensi mengganggu ketertiban umum dan mengabaikan mekanisme hukum yang sudah diatur.
“Setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian wajib mengantongi izin keramaian sesuai Pasal 510 KUHP dan Perkapolri No. 7 Tahun 2012 tentang Izin Keramaian. Jika dibiarkan, ini jadi preseden buruk. Hukum tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujarnya pada Sabtu, (09/05/2026).
KASTA NTB DPD Lobar menilai kelalaian penegakan terhadap pelanggaran ini bisa menimbulkan kesan tebang pilih dalam penegakan hukum di wilayah Lombok Barat. Oleh karena itu pihaknya mendesak Kapolres Lombok Barat untuk:
Memanggil dan memeriksa penyelenggara acara untuk dimintai keterangan.
Menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila terbukti melanggar.
Memastikan tidak ada pembiaran terhadap kegiatan serupa di masa mendatang.
“Kami mendukung Polri bertindak profesional dan proporsional. Tujuannya bukan untuk mematikan ruang berekspresi, tapi memastikan semua kegiatan berjalan sesuai koridor hukum dan tidak merugikan masyarakat,” tambah Ketua KASTA NTB DPD Lobar.
Sampai rilis ini dikeluarkan, KASTA NTB DPD Lobar menyatakan akan mengawal kasus ini dan mendorong transparansi proses hukum kepada publik. (red)


0Komentar