Sumbawa Besar, (postkotantb.com) — Satresnarkoba Polres Sumbawa mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sumbawa, Senin (11/05/2026) sekitar pukul 13.30 Wita.Pengungkapan tersebut dilakukan di rumah terduga berinisial I alias B yang beralamat di Jalan Tongkol RT 002 RW 002 Kelurahan Pekat Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa.
Kasat Resnarkoba IPTU Harirustaman mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Saat tiba di lokasi, petugas mengamankan tiga orang laki-laki yakni I alias B, FA alias F dan RS alias I yang berada di dalam kamar rumah tersebut.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan dua orang saksi umum. Dari hasil penggeledahan di dalam kamar, ditemukan 17 poket yang diduga narkotika jenis sabu, terdiri dari 10 poket ukuran sedang dan 7 poket ukuran kecil.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua buah gunting, tiga unit handphone Android, dua pipa kaca, empat korek gas, satu bungkus rokok Surya 12, satu kotak handphone, satu timbangan digital, satu alat hisap atau bong, dua sumbu dan dua skop plastik.
Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 14 gram.
Dari hasil interogasi awal, terduga I alias B mengakui barang tersebut merupakan miliknya yang didapat dari Pulau Lombok.
Selanjutnya ketiga terduga beserta barang bukti diamankan ke Polres Sumbawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus, termasuk tes urine terhadap para terduga dan uji laboratorium barang bukti narkotika tersebut. (Jhey)


0Komentar