![]() |
| Ilustrasi knalpot Brong (net) |
Operasi Knalpot Brong Satlantas Polres KSB Disambut Positif Warga
Aksi tegas petugas dalam menindak kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis disambut baik warga Sumbawa Barat.
“Langkah tegas pihak kepolisian menindak knalpot brong disambut baik masyarakat. Semoga operasi ini rutin dilakukan,” kata H. Ramli, warga Sumbawa Barat, kepada media ini pada Minggu, (31/05/2026).
Menurutnya, tindakan Satlantas Polres KSB memberikan rasa aman bagi warga. “Warga sangat terganggu oleh suara bising knalpot yang memekakkan telinga, khususnya saat malam hari dan jam istirahat,” ungkapnya bersyukur.
Berlandaskan UU No. 22 Tahun 2009
Kasat Lantas Polres Sumbawa Barat IPTU Herman menegaskan, operasi ini berlandaskan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenakan sanksi tilang, denda maksimal Rp250.000, atau kurungan penjara.
Ia juga mengimbau masyarakat ikut berperan aktif. “Bagi Anda yang melihat atau terganggu dengan aktivitas balap liar dan penggunaan knalpot brong di wilayah Anda, segera laporkan ke pihak berwajib melalui Call Center 110 Polri. Bebas pulsa dan aktif 24 jam,” terang Kasat.
Dengan dukungan semua pihak, operasi penertiban knalpot brong diharapkan terus berjalan konsisten, demi menciptakan lalu lintas yang tertib dan lingkungan yang nyaman bagi warga Sumbawa Barat (GJI-NTB)



0Komentar