Sumbawa Besar, (postkotantb.com) – DPRD Kabupaten Sumbawa resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna, Kamis (16/7/2026).
Rapat yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Sumbawa itu dihadiri Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., Sekda, Forkopimda, pimpinan perangkat daerah, camat, pimpinan partai politik, komisioner KPU dan Bawaslu, serta tokoh masyarakat dan insan pers.
Dalam laporannya, Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Sumbawa tahun 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi NTB.
“Berdasarkan pembahasan bersama TAPD dan perangkat daerah terkait, Pansus menyimpulkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan layak ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” demikian laporan Pansus.
Menyampaikan Pendapat Akhir, Bupati Syarafuddin Jarot mengatakan capaian opini WTP merupakan hasil kerja bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
“Opini WTP ini akan menjadi motivasi kami untuk terus memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Kami juga berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK agar temuan sebelumnya tidak terulang,” ujarnya.
Bupati menambahkan, masukan dari fraksi-fraksi DPRD terkait peningkatan pendapatan daerah, kualitas belanja, dan SILPA akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan ke depan. Pemkab juga menegaskan komitmen melanjutkan percepatan pembangunan infrastruktur, mulai dari jalan, jembatan, sarana pendidikan, hingga fasilitas kesehatan di seluruh wilayah Sumbawa.
“Seluruh persoalan yang mengemuka selama pembahasan akan menjadi perhatian kami. Saya instruksikan seluruh perangkat daerah menyempurnakan tahapan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban,” tegasnya.
Bupati berharap setelah persetujuan bersama ini, Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 segera dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi NTB sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas kemitraan yang terjalin antara Pemerintah Daerah dan DPRD selama proses pembahasan. (Jhey)


0Komentar