Lombok Timur, (postkotantb.com) — DPRD Kabupaten Lombok Timur menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar Senin (06/7/2026) di Ruang Utama DPRD Lombok Timur.

Penerimaan itu disertai sejumlah catatan dan rekomendasi strategis dari DPRD agar kualitas tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, dan pelayanan publik dapat terus ditingkatkan.


Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin dalam sambutan akhirnya menyatakan Pemda berkomitmen menindaklanjuti seluruh masukan DPRD. Masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran, mulai dari RKPD, KUA, PPAS, hingga APBD baik pada APBD Perubahan maupun APBD tahun anggaran berikutnya.

“Seluruh masukan yang diberikan akan menjadi perhatian kami dalam proses penyusunan kebijakan pembangunan daerah ke depan,” tegas Bupati Warisin.

Bupati juga memastikan tindak lanjut terhadap rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI akan dilaksanakan tepat waktu dan tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemda, lanjutnya, akan terus melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi berkala untuk memperkuat sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap aturan, serta optimalisasi pengelolaan keuangan dan aset daerah.


Juru bicara Badan Anggaran DPRD, Farouk Bawazier, dalam laporannya menyampaikan beberapa poin penting. 

Pertama, Pemda diminta meningkatkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mengkaji potensi-potensi pendapatan baru yang menjadi kewenangan daerah. Kedua, optimalisasi penyelesaian tunggakan pajak dan retribusi pada masing-masing wajib pajak dan wajib retribusi perlu dipercepat.

Banggar juga menekankan agar penyusunan program kegiatan prioritas dilakukan secara selektif dan terukur, sehingga anggaran yang dialokasikan benar-benar menghasilkan output yang optimal. 

Terkait temuan BPK, Banggar menyarankan agar catatan dan rekomendasi tidak terulang di tahun berikutnya. Koordinasi kerja antara OPD, Pengguna Anggaran, dan perangkat pengadaan barang dan jasa juga harus disinergikan agar tidak menghambat pelaksanaan kegiatan.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Muhammad Yusri dan dihadiri 35 anggota DPRD, Forkopimda, serta pimpinan OPD di lingkup Pemkab Lombok Timur.


Dengan diterimanya laporan pertanggungjawaban ini, Pemkab dan DPRD berharap sinergi dan kemitraan yang harmonis dapat terus terjaga untuk mewujudkan pemerintahan yang baik serta pembangunan daerah yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan.

Pewarta: Multasri