Lombok Tengah, (postkotantb.com) – Kepastian hukum tidak berhenti saat palu hakim diketuk. Putusan baru benar-benar bermakna ketika bisa dilaksanakan di lapangan. Hal itu terlihat dalam pelaksanaan konstatering sekaligus sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Praya terhadap sebidang tanah dan bangunan di Lingkungan Bungan Tapen, Kelurahan Gerunung, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Selasa (28/07/2026).


Eksekusi ini merupakan tindak lanjut Putusan PN Praya Nomor 2/Pdt.G.S/2026/PN Pya tanggal 10 Maret 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Objek sita berupa tanah dan bangunan seluas 447 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1780 atas nama Lalu Muhammad Alimudin.

Juru sita PN Praya bersama panitera memulai dengan konstatering untuk mencocokkan objek perkara dengan amar putusan. Setelah itu dilanjutkan proses sita eksekusi.

Seluruh rangkaian kegiatan mendapat pengamanan dari Polresta Lombok Tengah. Proses juga disaksikan para pihak berperkara, perangkat Kelurahan Gerunung, dan warga sekitar. Pelaksanaan berlangsung aman, tertib, dan tanpa hambatan berarti.

Apresiasi LSM Garuda Indonesia NTB  


Direktur LSM Garuda Indonesia Wilayah NTB, M. Zaini, mengapresiasi jalannya eksekusi tersebut. Menurutnya keberhasilan pelaksanaan putusan tidak hanya ditentukan oleh adanya putusan inkracht, tetapi juga oleh kemampuan negara menghadirkan kepastian hukum saat putusan dijalankan.

"Pengamanan yang dilakukan Polresta Lombok Tengah berlangsung profesional, proporsional, dan humanis. Kehadiran aparat membuat seluruh rangkaian konstatering dan sita eksekusi berjalan aman, tertib, dan kondusif sehingga proses hukum tidak mengalami hambatan," ujar Zaini.

Ia menambahkan, koordinasi antara pengadilan dan kepolisian adalah kunci agar eksekusi berjalan sesuai ketentuan dan menghindari potensi konflik di lapangan.


LSM Garuda Indonesia juga menilai PN Praya telah melaksanakan konstatering dan sita eksekusi secara terbuka serta sesuai hukum acara perdata. Transparansi di setiap tahapan dinilai penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

"Pengadilan sebagai pelaksana putusan membutuhkan dukungan pengamanan agar seluruh proses berjalan lancar. Kami melihat koordinasi antara pengadilan dan kepolisian berlangsung baik tanpa menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pihak," katanya.

Dalam perkara ini, LSM Garuda Indonesia bertindak sebagai kuasa non-litigasi yang mendampingi pihak pemohon eksekusi mulai dari proses administrasi hingga pelaksanaan di lapangan. Kehadiran tim LSM memastikan seluruh tahapan sita berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur hukum.

Penegakan Hukum Butuh Sinergi 

Bagi LSM Garuda Indonesia, pelaksanaan konstatering dan sita eksekusi di Gerunung menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya bergantung pada putusan hakim, tetapi juga pada sinergi antarlembaga dalam mengawal implementasinya.


Organisasi tersebut mengajak masyarakat untuk menghormati setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta mengedepankan penyelesaian sengketa melalui mekanisme hukum guna menjaga kepastian hukum dan ketertiban di tengah masyarakat. (Red)