Lombok Timur, (postkotantb.com) - Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya mewakili Bupati H. Haerul Warisin secara resmi mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah ke DPRD Kabupaten Lombok Timur. Pengajuan disampaikan dalam Rapat Paripurna XII Masa Sidang III, Senin (27/7/2026).
Dua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Dalam penyampaiannya, Wabup Edwin menegaskan pengajuan Raperda ini merupakan pelaksanaan kewenangan otonomi daerah sekaligus upaya membentuk regulasi yang berpihak pada kebutuhan masyarakat.
Untuk Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan, Pemda menilai urgensi regulasi ini sangat tinggi di tengah derasnya arus informasi digital. Kecenderungan masyarakat mengonsumsi konten instan tanpa diimbangi literasi memadai dinilai berisiko menurunkan nalar kritis, mempermudah penyebaran hoaks, hingga berpotensi merusak harmonisasi sosial.
"Melalui Raperda ini Pemerintah Daerah berkomitmen menjamin terselenggaranya sistem perbukuan yang adil, merata, dan bebas diskriminasi," ujar Wabup.
Raperda ini juga bertujuan memfasilitasi pengembangan budaya literasi dan peningkatan kapasitas SDM para pelaku perbukuan di daerah. Selain itu diharapkan dapat mewujudkan ketersediaan buku yang bermutu, terjangkau, dan menarik bagi seluruh lapisan masyarakat.
Langkah ini disebut menjadi pondasi penting mencetak SDM Lombok Timur yang cerdas, terampil, berakhlak, kreatif, dan mandiri demi mewujudkan visi Lombok Timur yang Sejahtera, Maju, Adil, Religius dan Transparan, atau SMART.
Sementara itu, pengajuan Raperda Perubahan Ketiga Atas Perda No. 4 Tahun 2015 dilatarbelakangi terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang tentang Desa.
Penyesuaian ini dinilai mendesak karena Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Lombok Timur direncanakan bergulir pada awal tahun 2027 mendatang. Dengan adanya perubahan ini, Pemda berharap tahapan dan mekanisme Pilkades dapat berjalan sesuai aturan terbaru dan lebih tertib.
Kedua Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Lombok Timur untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Pewarta: Multasri




0Komentar