Lombok Barat, (postkotantb.com) - BAZNAS Kabupaten Lombok Barat menegaskan program bantuan gerobak produktif dan modal usaha bagi pelaku UMKM tidak mewajibkan penerima untuk membayar. Komitmen infaq Rp50.000 per bulan bersifat sukarela dan bertujuan sebagai edukasi agar tumbuh semangat berbagi.

Ketua BAZNAS Kabupaten Lombok Barat, TGH. Taisir Al-Azhar, Lc., M.A., menyampaikan hal itu saat ditemui media ini di kantornya, Rabu (08/7/2026). 

Menurutnya, program tersebut merupakan bagian dari zakat produktif melalui skema Z-KUP atau Zakat Kelompok Usaha Produktif. Tujuannya jelas: mengangkat mustahik agar mandiri secara ekonomi.

"Tujuan utama zakat produktif adalah mempercepat transformasi ekonomi masyarakat. Harapannya, penerima zakat atau mustahik dapat meningkat kesejahteraannya hingga menjadi muktafi, bahkan di masa mendatang menjadi muzakki," jelas TGH. Taisir.

Ada Kesepakatan, Tapi Tanpa Paksaan

Setiap penerima bantuan wajib menandatangani surat pernyataan. Isinya antara lain:
- Menggunakan modal usaha sesuai peruntukan
- Tidak menjual gerobak yang diberikan 
- Berkomitmen berinfaq Rp50.000 per bulan selama 1 tahun

Meski ada nominal yang disepakati, TGH. Taisir menekankan tidak ada unsur paksaan maupun sanksi.

"BAZNAS tidak pernah memaksa ataupun memberikan sanksi kepada penerima bantuan. Infaq tersebut lebih sebagai bentuk pendidikan _tarbiyah_ agar tumbuh semangat berbagi, rasa syukur, dan kepedulian terhadap sesama. Jika kondisi usaha belum memungkinkan, tentu akan kami pahami," ujarnya.

Pembatasan waktu 1 tahun sengaja diterapkan sebagai proses pembiasaan.

"Yang kami bangun adalah karakter berbagi. Nilainya bukan yang utama, tetapi bagaimana mereka mulai memiliki kesadaran bahwa dalam rezeki yang diperoleh terdapat hak orang lain," tambahnya.

10 UMKM di Taman Kota Sudah Jalan Sejak Juli 2025

Program bantuan gerobak dan modal usaha telah disalurkan kepada 10 pelaku UMKM di kawasan Taman Kota Lombok Barat sejak Juli 2025.

Berdasarkan evaluasi, hingga masa kesepakatan berakhir baru tercatat sekitar 4 kali penyaluran infaq dari para penerima.

BAZNAS Lobar juga tidak melakukan penagihan. Tugas lembaga hanya mengingatkan komitmen yang sudah disepakati bersama.

"Kami hanya mengingatkan, bukan menagih. Tidak ada sanksi bagi mereka yang belum mampu berinfaq. Semangat yang kami bangun adalah pembinaan dan pemberdayaan, sehingga bantuan zakat benar-benar memberikan dampak bagi peningkatan kesejahteraan sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial," pungkasnya.

Program ini mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang mengamanatkan BAZNAS untuk menghimpun, mengelola, mendistribusikan, dan mempertanggungjawabkan zakat kepada masyarakat. (Ramli Jamak)