Sumbawa Besar, (postkotantb.com) – Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Nanang Nasiruddin, S.AP., M.M.Inov, meminta aparat penegak hukum menangani dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap seorang anak di Kecamatan Plampang secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Nanang, setiap laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak harus menjadi perhatian serius seluruh pihak, mengingat perlindungan anak merupakan amanat konstitusi dan menjadi tanggung jawab bersama. 

Oleh karena itu, proses penegakan hukum diharapkan berjalan secara cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.
"Kami berharap aparat penegak hukum menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak, terutama korban," ujarnya.

Selain proses hukum, Nanang menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak korban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk hak memperoleh perlindungan, pendampingan hukum, layanan kesehatan, rehabilitasi, serta pemulihan psikologis.

Ia mendorong UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) DP2KBP3A Kabupaten Sumbawa bersama lembaga terkait untuk segera memberikan pendampingan secara menyeluruh agar korban memperoleh perlindungan maksimal selama proses hukum berlangsung.
"Korban harus menjadi prioritas dalam penanganan perkara ini. Pendampingan dan pemulihan psikologis sangat penting agar hak-haknya tetap terlindungi," katanya.

Di sisi lain, Nanang berharap seluruh proses penyidikan dilakukan secara independen dan bebas dari segala bentuk intervensi. Apabila dalam proses penanganan ditemukan dugaan adanya pihak yang menghambat atau menghalangi jalannya proses hukum, maka hal tersebut juga perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa penanganan perkara TPKS harus mengedepankan prinsip perlindungan terhadap korban sekaligus menjamin tegaknya supremasi hukum.

Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Nanang memastikan lembaganya akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan anak serta mendorong seluruh perangkat daerah yang memiliki kewenangan untuk memberikan layanan sesuai tugas dan fungsinya.

"Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab negara, pemerintah daerah, keluarga, dan masyarakat. Karena itu, setiap dugaan tindak pidana kekerasan seksual harus ditangani secara serius sesuai ketentuan hukum agar memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua pihak," pungkasnya. (Jhey)