Lombok Barat, (postkotantb.com) — Hari kedua pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di SDN 1 Giri Sasak, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, diwarnai aksi protes. Puluhan wali murid mendatangi sekolah pada Rabu (15/7/2026) untuk mempertanyakan kepastian penerimaan anak mereka sebagai peserta didik baru.
Kedatangan para wali murid dipicu oleh informasi bahwa kuota penerimaan siswa baru di sekolah tersebut telah terpenuhi. Sejumlah calon peserta didik yang sudah mendaftar disebut belum mendapat kepastian untuk mengikuti pembelajaran.
Camat Turun Langsung Redam Ketegangan
Mendapat laporan, Camat Kuripan Muktamat langsung turun ke lokasi. Saat tiba di sekolah, suasana sempat memanas karena terjadi adu argumen antara wali murid dengan pihak komite sekolah.
Untuk meredam situasi, Muktamat bersama pihak sekolah mengajak seluruh wali murid berdialog di ruang pertemuan.
Dalam pertemuan itu, Muktamat menyampaikan permohonan maaf atas keresahan masyarakat. Ia memastikan pemerintah kecamatan akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Barat.
"Kami meminta waktu kepada para wali murid. Kami akan segera koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Kepala sekolah, komite, dan perwakilan wali murid juga akan kami ajak untuk menyampaikan langsung kondisi hari ini," ujarnya.
Pendekatan persuasif tersebut berhasil meredakan ketegangan. Para wali murid akhirnya bersedia menunggu hasil koordinasi dengan harapan anak-anak mereka tetap diterima di SDN 1 Giri Sasak.
Alasan Orang Tua Bertahan di SDN 1 Giri Sasak
Ketua Komite SDN 1 Giri Sasak, Anwar, mengatakan persoalan kuota menjadi tantangan karena kondisi geografis. Jarak antar sekolah dasar di sekitar Giri Sasak cukup berjauhan.
"Sebagian besar orang tua keberatan kalau anaknya harus sekolah di tempat lain. Ada faktor pengawasan, keamanan, dan kemudahan akses yang jadi pertimbangan utama memilih SDN 1 Giri Sasak," jelas Anwar.
Ia optimistis solusi masih bisa dicari melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan, agar calon peserta didik yang belum tertampung dapat diakomodasi tanpa melanggar aturan.
Plt Kepsek: Baru Menjabat Langsung Hadapi Masalah
Pelaksana Tugas Kepala SDN 1 Giri Sasak mengaku tidak menyangka persoalan ini muncul di hari pertama menjabat.
Ia memastikan pihak sekolah akan berupaya maksimal bersama pemerintah daerah agar proses penerimaan peserta didik berjalan sesuai regulasi dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.
Aturan Rombel Jadi Kendala
Sebagai informasi, jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar jenjang SD diatur dalam Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 dan Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023.
Regulasi itu menetapkan maksimal 28 siswa per rombel. Jika melebihi ketentuan, data rombel pada aplikasi Dapodik berpotensi tidak valid dan berdampak pada administrasi sekolah, termasuk penyaluran Dana BOS.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah masih menunggu hasil koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Barat terkait langkah selanjutnya. (Ramli Jamak)




0Komentar