Juru Bicara KPK RI, Budi Prasetyo, menyampaikan keterangan pers terkait OTT di Lombok Barat.Foto Humas KPK (net)



Jakarta, (postkotantb.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, pada Senin, 20 Juli 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dalam operasi tertutup itu tim mengamankan sebanyak 19 orang. Dari jumlah tersebut, 7 orang langsung diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada malam hari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup yang kemudian terjadi peristiwa tertangkap tangan di wilayah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Dalam rangkaian peristiwa tersebut, tim mengamankan sejumlah 19 orang, yang kemudian 7 di antaranya malam ini akan dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Budi dalam keterangannya kepada awak media.

Salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Lombok Barat, H. Lalu Ahmad Zaini atau LAZ.

Selain mengamankan para pihak, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.

"Adapun dari pihak yang diamankan di antaranya adalah Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini. Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai dalam pecahan rupiah dan beberapa dokumen yang diduga terkait dalam perkara ini. Perkara ini diduga berkenaan dengan penerimaan yang dilakukan oleh bupati terkait dengan proyek-proyek yang ada di lingkungan Kabupaten Lombok Barat," lanjut Budi.

Hingga berita ini diturunkan, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan. 

Sesuai ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak sebelum menyampaikan perkembangan resmi melalui konferensi pers. (Ramli)