Sumbawa Besar, (postkotantb.com) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Sumbawa resmi ditunjuk sebagai pendamping hukum korban dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) berinisial Melati, nama disamarkan.
Penunjukan itu tertuang dalam surat pencabutan kuasa yang ditandatangani korban pada Senin, 13 Juli 2026, dan disaksikan oleh anggota keluarga. Dengan surat tersebut, korban sekaligus mencabut kuasa dari kuasa hukum sebelumnya.
“Berdasarkan surat tersebut, seluruh komunikasi dan pendampingan hukum terhadap korban selanjutnya dilakukan melalui LBH GP Ansor Kabupaten Sumbawa,” kata Advokat LBH GP Ansor Kabupaten Sumbawa, Rusnadi Bakri, S.H.
Rusnadi menjelaskan, langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi korban selama proses penanganan perkara berlangsung.
LBH GP Ansor Sumbawa berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kewenangan penanganan perkara kepada penyidik berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam penyelidikan dan penyidikan.
“Kami juga berharap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini dapat dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidikan, agar seluruh fakta hukum dapat terungkap secara komprehensif,” ujar Rusnadi.
LBH GP Ansor mengapresiasi perhatian dan dukungan masyarakat kepada korban. Namun masyarakat diimbau untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta menghindari spekulasi di ruang publik.
“Hal itu berpotensi memengaruhi proses hukum dan berdampak pada kondisi psikologis korban,” tegasnya.
LBH GP Ansor Kabupaten Sumbawa menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan hukum kepada korban, sekaligus menghormati seluruh tahapan penegakan hukum yang dilaksanakan aparat penegak hukum.
Narasumber: Rusnadi Bakri, S.H., Advokat LBH GP Ansor Kabupaten Sumbawa.
Pewarta: Syaiful Marjan


0Komentar