Breaking News

Kadispar Lombok Tengah Comot Kewenangan Hakim, Tuduh SHM Sahnun Ayitna Dewi Bodong

Kasus Tanah Bumbangku Beach Cottage Lombok Tengah
Dino, SH. MH., selaku kuasa hukum pemilik sah tanah Bumbangku Beach Cottage, Sahnun Ayitna Dewi, saat melaksanakan pembongkaran pagar yang dipasang ilegal oleh pihak yang mengatasnamakan Sudin, Rabu kemarin.

Mataram (postkotantb.com)- Sengkarut persoalan tanah Bumbangku Beach Cottage seluas 1,70 Hektare, di Kawasan Pantai Bumbangku, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah kian memanas.

Kondisi ini pasca pembongkaran pagar yang terpasang secara ilegal yang dilakukan pemilik sah tanah atas nama Sahnun Ayitna Dewi atau Ibu Nunung.

Sebelumnya pembongkaran pagar yang dilaksanakan Ibu Nunung bersama kuasa hukumnya, Nurdin Dino, SH., MH., pada Rabu 9 April 2025 ricuh.

Karena dari pihak yang mengatasnamakan Sudin keberatan dan ngotot menolak pembongkaran pagar yang terpasang, meski tidak dapat menunjukan alas hak atau bukti-bukti hukum.

Seperti putusan pengadilan, serta bukti-bukti lainnya yang menandakan sah tidaknya pemasangan pagar tersebut. Hal ini disusul beragam protes melalui sejumlah media massa dari sejumlah pihak, termasuk Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Lombok Tengah.

Dalam keterangannya, Kadispar dengan gamblang menuding bahwa sertifikat hak milik (SHM) yang sah milik Ibu Nunung bodong. Pernyataan itu kembali mendapat respon Ibu Nunung melalui kuasa hukumnya.

"Kami mengingatkan saja, itu berbahaya. Apalagi pernyataan Kadispar mencomot tugas dan wewenang hakim dengan niat menggiring opini publik dengan menuduh SHM klien kami bodong. BPN saja tidak pernah merilis resmi peryataan produk (SHM,red) yang dikeluarkannya itu," timpal Dino, SH., MH., Jumat (11/04/2025).

Dino menegaskan, hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang bersifat Inkracht atau putusan berkekuatan hukum tetap yang membatalkan SHM kliennya.

Sebaliknya ia menduga Kadispar telah berafiliasi dengan pihak-pihak tertentu, dan mengarah ke dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Sehingga bernafsu dan berani mengklaim bahwa sertifikat kliennya palsu.

"Jadi ini ada apa, kami patut duga mereka itu sudah terima sesuatu," tegasnya.

Dugaan tersebut, menurutnya, tidak hanya muncul saat ini. Berkaca dari peristiwa yang menimpa kliennya,  banyak oknum petinggi termasuk di lingkup Pemkab Lombok Tengah terindikasi masuk angin. Salah satunya tuduhan pemalsuan dokumen.

"Tuduhan itu tidak jelas substansinya, apa yang sudah dipalsukan," ulas Dino.

Belum lagi penawaran kompensasi dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap kliennya sebesar Rp. 1,5 miliar, agar menyerahkan tanahnya  secara sukarela. Mental dengan penawaran itu, Bu Nunung lalu didesak menyerahkan sertifikat tanahnya untuk dimusnahkan tanpa putusan pengadilan.

"Kejam sekali ada oknum APH meminta agar SHM yang dipegang Bu Nunung diserahkan untuk di musnahkan, tanpa harus melalui putusan pengadilan. Itu apa namanya kalau bukan konspirasi," singgung Dino.

"Kami tidak akan tinggal diam. Tim kami akan melakukan upaya maksimal untuk memberikan pelajaran oknum - oknum yang coba bermain dalam kasus ini. Kami juga akan laporkan ke pihak berwenang hingga ke presiden Prabowo," tandasnya.(Tim/Rin)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close