Mataram, (postkotantb.com) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memperkuat pelaksanaan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) melalui transformasi Posyandu sebagai pusat layanan dasar masyarakat yang terintegrasi. Penguatan tersebut ditandai dengan peluncuran Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pos Pelayanan Terpadu serta Pedoman Teknis Penyelenggaraan Posyandu 6 SPM oleh Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri, S.E., M.IP., pada kegiatan Diseminasi Peraturan Gubernur dan Pedoman Posyandu 6 SPM di Hotel Prime Park Mataram, Selasa (07/7/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (DPMPD Dukcapil) Provinsi NTB tersebut dihadiri Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi NTB, Tim Pembina Posyandu Kabupaten/Kota se-NTB, perangkat daerah terkait, pemerintah kabupaten/kota, serta mitra pembangunan Program SKALA (Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar).

Dalam arahannya, Wakil Gubernur yang akrab disapa Umi Dinda menegaskan bahwa transformasi Posyandu di NTB bukanlah langkah yang dimulai dari nol. Jauh sebelum terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024, NTB telah lebih dahulu mengembangkan inovasi Posyandu Keluarga melalui Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2021 tentang Revitalisasi Posyandu, sehingga memiliki pengalaman dan fondasi yang kuat dalam mengintegrasikan pelayanan dasar di tingkat desa dan kelurahan.

"Sesungguhnya Nusa Tenggara Barat sudah memulai langkah tersebut jauh sebelum regulasi ini diterbitkan melalui inovasi Posyandu Keluarga. Pengalaman tersebut menjadi modal yang sangat berharga bagi kita semua," ujar Umi Dinda.

Menurutnya, terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2026 yang diundangkan pada 1 Juli 2026 menjadi penguatan terhadap kebijakan yang telah berjalan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan Posyandu 6 SPM di seluruh wilayah NTB.

"Tinggal bagaimana sekarang kita menyempurnakan dan menyesuaikannya dengan regulasi yang baru, sehingga Posyandu NTB semakin kuat, semakin relevan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat," tegasnya.

Umi Dinda menjelaskan bahwa melalui kebijakan tersebut, Posyandu tidak lagi hanya berfungsi sebagai tempat pelayanan kesehatan ibu dan anak, tetapi berkembang menjadi pusat pelayanan dasar masyarakat yang mengintegrasikan enam bidang pelayanan, yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, serta ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Dengan pendekatan tersebut, berbagai kebutuhan masyarakat dapat diidentifikasi lebih dini dan ditindaklanjuti secara terpadu oleh pemerintah.

Ia juga mengajak pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa, perangkat daerah, serta seluruh kader Posyandu untuk memperkuat sinergi dalam mengimplementasikan Posyandu 6 SPM. Menurutnya, keberhasilan transformasi tersebut tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan dasar yang mudah diakses, tepat sasaran, dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat.

Sementara itu, Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi NTB, Sinta M. Iqbal, menegaskan bahwa keberhasilan transformasi Posyandu tidak semata-mata ditentukan oleh hadirnya regulasi baru, melainkan oleh koordinasi, kolaborasi, dan semangat seluruh pihak dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Transformasi pelayanan Posyandu tidak ditentukan oleh banyaknya regulasi, tetapi oleh koordinasi, kolaborasi, dan semangat kita bersama untuk menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat," ujarnya.

Menurut Bunda Sinta, Peraturan Gubernur dan Pedoman Teknis Posyandu 6 SPM menjadi panduan bagi seluruh pemerintah daerah dan kader Posyandu dalam mengintegrasikan pelayanan dasar hingga tingkat desa dan kelurahan. Dengan demikian, Posyandu diharapkan mampu menjadi simpul koordinasi berbagai layanan masyarakat yang selama ini masih berjalan secara sektoral.

Ia mengungkapkan, NTB saat ini memiliki 7.872 Posyandu yang didukung oleh 46.422 kader. Dari 1.166 desa dan kelurahan, sebanyak 775 desa dan kelurahan atau sekitar 66 persen telah membentuk kelembagaan Posyandu sebagai bagian dari implementasi transformasi Posyandu Keluarga. Capaian tersebut menjadi modal penting dalam mempercepat penerapan Posyandu 6 SPM di seluruh wilayah NTB.

"Keberadaan kelembagaan ini akan membuat gerak kita semakin terarah dan sejalan. Posyandu tidak lagi bergerak hanya di ranah kesehatan, tetapi menjadi pusat pelayanan masyarakat secara terpadu yang dipandu oleh Standar Pelayanan Minimal," jelasnya.

Transformasi tersebut juga memperkuat fungsi Posyandu dalam melakukan pendataan masyarakat secara lebih presisi, terutama bagi kelompok rentan seperti balita, ibu hamil, lansia, penyandang disabilitas, dan keluarga miskin. Data yang dihimpun kader Posyandu akan menjadi dasar bagi pemerintah desa, kabupaten/kota, hingga pemerintah provinsi dalam menyusun kebijakan serta memastikan layanan dasar diberikan secara lebih cepat, tepat sasaran, dan inklusif.

Pelaksanaan transformasi Posyandu 6 SPM turut didukung Program SKALA, kemitraan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia yang berfokus pada penguatan layanan dasar. Dukungan tersebut diarahkan untuk memperkuat kapasitas pemerintah daerah, meningkatkan kualitas data, serta mendorong sinkronisasi perencanaan dan penganggaran agar pelaksanaan enam Standar Pelayanan Minimal berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

Melalui penguatan regulasi, kelembagaan, serta kolaborasi lintas sektor, Pemerintah Provinsi NTB menegaskan komitmennya menjadikan Posyandu sebagai pusat pelayanan dasar masyarakat yang terintegrasi hingga tingkat desa dan kelurahan. Dengan fondasi yang telah dibangun melalui Posyandu Keluarga dan diperkuat melalui implementasi Posyandu 6 SPM, NTB optimistis mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, lebih tepat, lebih inklusif, dan semakin berkualitas bagi seluruh masyarakat. (Red)