Sumbawa Besar, (postkotantb.com) – Seorang pria berinisial RH, 28 tahun, diamankan warga dan polisi usai diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi di depan Alfamart PPN Bukit Permai, Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kamis (02/7/2026) sekitar pukul 18.30 WITA.
Kronologi Kejadian
Kapolsek Sumbawa Iptu Rohmad Rondhi mewakili Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., menyampaikan peristiwa bermula saat korban berinisial YRB, 23 tahun, sedang mengisi BBM di pom mini lokasi tersebut.
Tiba-tiba pelaku datang dan secara spontan memeluk serta mencium korban.
"Korban yang terkejut langsung berteriak meminta tolong. Warga sekitar yang mendengar segera merespons dan mengamankan pelaku di tempat," jelas Iptu Rohmad, Kamis malam.
Petugas piket Polsek Sumbawa yang mendapat laporan keributan langsung ke TKP untuk mencegah amukan massa. RH kemudian dibawa ke Mapolres Sumbawa. Korban diarahkan membuat laporan resmi di Unit PPA Polres Sumbawa untuk proses hukum lanjutan.
*Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa*
Berdasarkan pendataan awal di lapangan, RH diketahui memiliki riwayat gangguan kejiwaan. Meski begitu, Kapolsek menegaskan polisi tetap memproses kasus ini secara profesional sesuai prosedur hukum.
"Saat ini terduga pelaku sudah berada di Unit PPA Polres Sumbawa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku," ujarnya.
Korban Tunangan Anggota Yon TP 835 SYB
Pihak kepolisian mencatat korban YRB diketahui merupakan tunangan dari salah seorang anggota Yon TP 835 SYB.
Polres Sumbawa berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan berkeadilan. Korban juga akan mendapat pendampingan yang diperlukan. (Jhey)


0Komentar