![]() |
| Kuasa Hukum para Pelawan I Wayan Yogi Swara. Foto Istimewa |
Mataram, (postkotantb.com) – Pengadilan Negeri Mataram mengabulkan gugatan perlawanan atau verzet ahli waris dalam Perkara Perdata Nomor 234/Pdt.G/2025/PN.Mtr. Dengan putusan itu, Majelis Hakim membatalkan Putusan Verstek tanggal 11 Desember 2025 dan mengembalikan hak hukum para ahli waris atas sebidang tanah di Suranadi, Lombok Barat.
Putusan dibacakan pada Kamis, 3 Juli 2026.4 Poin Amar Putusan PN Mataram
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan:
1. Mengabulkan perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Para Pelawan adalah pihak yang benar dan beritikad baik.
3. Menyatakan batal demi hukum Putusan Verstek PN Mataram No. 234/Pdt.G/2025/PN.Mtr tanggal 11 Desember 2025, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4. Menolak gugatan Terlawan semula Penggugat untuk seluruhnya, serta menghukum Terlawan membayar biaya perkara sebesar Rp1.186.000,00.
Kuasa Hukum: “Ini Landasan Hukum untuk Melawan Mafia Tanah”
Kuasa Hukum Para Pelawan, I Wayan Yogi Swara, SH, menyambut putusan tersebut.
“Rasa keadilan atas perkara 234 dapat dirasakan oleh ahli waris. Kami ucapkan puji syukur atas dikabulkannya gugatan perlawanan dalam verzet. Dengan rasa keadilan ini saya sebagai penasehat hukum mengucapkan terima kasih atas putusan yang terbaik,” ujar Yogi Swara.
Ia menegaskan, putusan ini menjadi landasan hukum bagi Para Ahli Waris untuk mempertahankan hak atas tanah di wilayah Suranadi.
Yogi Swara juga meminta agar kasus ini dikawal sampai tuntas. Ia mendesak Komisi Yudisial, Kejaksaan Tinggi NTB, dan Mabes Polri turun tangan.
“Kita harus melawan aktor mafia tanah yang diduga menggunakan sertifikat palsu dan tidak diakui oleh BPN,” tegasnya. Ia menyebut dirinya “Singa Peradilan” dalam mengawal perkara ini.
Desak Proses Pidana Jalan Beriringan
Menurut Yogi Swara, proses pidana harus berjalan beriringan dengan proses perdata agar barang bukti tidak dirusak atau dihilangkan.
“Kami berharap polisi harus menahan tersangka agar tidak menghilangkan barang bukti dan melakukan hal-hal yang tidak kita inginkan. Sampai hari ini pihak Polres belum juga melakukan pelimpahan berkas,” katanya.
Ia menutup dengan menegaskan komitmennya:
“Keadilan akan menemukan jalannya sendiri. Putusan perdata ini harus diikuti dengan penegakan hukum pidana agar kepastian hukum bagi ahli waris benar-benar terwujud.”
Latar Belakang Perkara
Perkara tanah Suranadi sebelumnya menjadi sorotan publik Lombok Barat. Dugaan munculnya sertifikat palsu dan dokumen pertanahan tidak sah membuat warga khawatir adanya upaya penguasaan tanah oleh oknum mafia tanah.
Dengan dikabulkannya verzet ini, Para Pelawan kini memiliki dasar hukum kuat untuk melawan putusan sebelumnya dan mempertahankan aset warisan keluarga. (Red)


0Komentar