Mataram, (postkotantb.com) – Tim Opsnal Polsek Mataram berhasil membekuk terduga pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di area rumah ibadah. Pelaku berinisial M alias RAM, 37 tahun, warga Kecamatan Gerung, Lombok Barat, ditangkap Sabtu pagi, (04/07/2026).
Kapolsek Mataram AKP Amrozi Hamidi, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. RAM diamankan sekitar pukul 07.30 WITA berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/27/VII/2026 yang dilaporkan mahasiswa asal Lombok Utara, Radit Tubillah.
“Benar, Tim Opsnal Polsek Mataram berhasil mengamankan terduga pelaku curanmor berinisial RAM beserta barang bukti satu unit sepeda motor hasil kejahatan,” ujar AKP Amrozi, Sabtu (04/07/2026).
Modus Pura-Pura Ibadah
Dari hasil penyelidikan, aksi pencurian terjadi pada Minggu malam, 7 Juni 2026 di area parkir Masjid Nurul Huda, Jalan Merdeka Raya, Kelurahan Pagesangan, Kota Mataram.
Saat itu korban sedang melaksanakan salat Magrib di dalam masjid. Sepeda motor Honda Vario milik korban diparkir dengan kunci masih tergantung di kontak.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci di motor. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp20 juta,” jelas Kapolsek.
Lebih lanjut, RAM mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi serupa. Modusnya cukup rapi: datang ke masjid seolah-olah hendak salat, lalu memantau kendaraan yang diparkir dan mengincar motor dengan kunci yang tertinggal.
“Pelaku datang seolah-olah akan melaksanakan salat. Padahal tujuannya mengamati kendaraan. Modus ini diduga sudah dilakukan di sejumlah lokasi dan sempat menjadi perhatian di media sosial,” ungkap AKP Amrozi.
Tertangkap Berkat CCTV
Pengungkapan kasus ini berawal dari rekaman CCTV di lokasi kejadian yang merekam jelas aktivitas pelaku saat mengambil motor korban.
“Berbekal laporan korban dan hasil analisis rekaman CCTV, tim melakukan penelusuran hingga akhirnya menemukan pelaku beserta barang bukti sepeda motor Honda Vario milik korban. Saat diamankan motor sudah tidak menggunakan pelat nomor,” tambahnya.
Saat ini RAM beserta barang bukti berupa 1 unit Honda Vario warna merah hitam tahun 2024 dan 1 buah kunci kontak telah diamankan di Mapolsek Mataram.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian dan terancam proses hukum lebih lanjut.
Imbauan Polisi
AKP Amrozi mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di tempat umum dan area rumah ibadah.
“Kami ingatkan masyarakat untuk tidak meninggalkan kunci di kendaraan meskipun hanya sebentar. Langkah sederhana itu sangat penting untuk mencegah kejahatan,” pungkasnya. (Red)



0Komentar