Mataram, (postkotantb.com) – Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 41 kasus tindak pidana 3C selama pelaksanaan Operasi Jaran Rinjani 2026. Operasi yang digelar selama 14 hari, 17 hingga 30 Juli 2026 itu menargetkan pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor.
Hasil operasi tersebut disampaikan langsung Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, SIK., MH., dalam konferensi pers di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Sabtu (04/06/2026).
Rincian Kasus dan Tersangka
Dari 41 kasus yang berhasil diungkap, rinciannya adalah:
- Curat: 32 kasus dengan 32 tersangka diamankan
- Curas: 1 kasus dengan 2 tersangka diamankan
- Curanmor: 8 kasus dengan 16 tersangka diamankan
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti beragam. Mulai dari sepeda motor, telepon genggam, uang tunai, kipas angin, speaker aktif, mesin cuci, peralatan pertukangan, meja, kursi, hingga kebutuhan rumah tangga lainnya.
Kapolresta menjelaskan, operasi ini juga menyasar para penadah yang menjadi mata rantai peredaran barang hasil kejahatan.
“Tindak pidana 3C ini sangat meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, kepolisian melaksanakan operasi dengan target kasus-kasus 3C. Operasi ini dilakukan secara kontinyu setiap tahun. Selain Operasi Jaran Rinjani, pengungkapan terhadap tindak pidana yang dilaporkan masyarakat juga tetap berjalan,” ujar Kombes Hendro.
Operasi Tertutup dan Ancaman Hukuman
Berbeda dengan operasi kepolisian lainnya, Operasi Jaran Rinjani 2026 digelar secara tertutup tanpa sosialisasi luas.
“Operasi ini memang dilaksanakan secara tertutup karena menyasar target operasi yang telah ditentukan,” tambahnya.
Untuk jeratan hukum, pelaku Curat dan Curanmor dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Pelaku Curas dijerat Pasal 479 ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 tahun. Sementara para penadah dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
3 Langkah Antisipasi 3C ke Depan
Polresta Mataram juga menyiapkan strategi jangka panjang untuk menekan angka kejahatan 3C melalui 3 pendekatan:
1. Preemtif: Masif melakukan penyuluhan dan sosialisasi, serta mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan meminimalisir celah bagi pelaku.
2. Preventif: Evaluasi setiap peristiwa untuk memetakan waktu dan lokasi rawan, lalu ditindaklanjuti dengan patroli di titik-titik dan jam-jam tertentu.
3. Represif: Menindaklanjuti setiap laporan masyarakat hingga tuntas ke tahap penyelidikan dan pengungkapan.
“Setiap laporan tindak pidana yang disampaikan masyarakat langsung ditindaklanjuti. Mungkin masih banyak laporan yang belum bisa diungkap, tapi Polresta Mataram akan terus berupaya mengungkap pelaku kejahatan tersebut,” tegasnya.
Konferensi pers ini turut dihadiri unsur Pemerintah Kota Mataram, DPRD Kota Mataram, Kodim 1606/Mataram, Pengadilan Negeri Mataram, Kajari Mataram, PJU Polresta Mataram, para Kapolsek jajaran, serta perwakilan akademisi Fakultas Hukum Universitas Mataram.
Keberhasilan pengungkapan puluhan kasus ini disebut menjadi bukti komitmen Polresta Mataram dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat dari aksi kejahatan jalanan. (Red)





0Komentar