Dua pelaku asal Lumajang diamankan di Karang Pule. Polisi sita HP korban dan motor Aerox yang dipakai beraksi.




Mataram, (postkotantb.com) - Tim Unit Reaksi Cepat URC Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil menangkap dua pria spesialis jambret yang meresahkan warga Kota Mataram.

Kedua terduga pelaku berinisial RO dan RI. Keduanya kelahiran Lumajang, Jawa Timur, dan kini berdomisili di wilayah Karang Pule, Kota Mataram.

Dalam pemeriksaan awal, RO dan RI mengaku telah melakukan aksi penjambretan sebanyak 8 kali di berbagai titik di Kota Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP melalui Kanit Jatanras Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang mahasiswi asal Kabupaten Sumbawa.

"Peristiwa itu terjadi pada 9 Juni 2026. Saat itu korban sedang berjalan menuju tempat penyewaan kompor di Jalan Banda Seraya, Kelurahan Pagutan Barat, Kecamatan Mataram. Korban merasa diikuti oleh dua orang berboncengan sepeda motor. Tidak lama kemudian, salah satu pelaku langsung merampas handphone yang sedang dipegang korban," jelas Iptu Lalu Arfi kepada media, Sabtu (04/07/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC langsung melakukan penyelidikan. Dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menganalisis petunjuk di lapangan, polisi akhirnya mengidentifikasi dan mengamankan kedua pelaku pada pertengahan Juni 2026 di wilayah Karang Pule tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone milik korban dan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox yang digunakan saat beraksi.

Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolresta Mataram. Mereka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Polresta Mataram mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat beraktivitas di ruang publik, khususnya saat menggunakan telepon genggam di pinggir jalan. Warga juga diminta segera melapor ke kepolisian jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan serupa. (Red)