Lombok Barat, (postkotantb.com) – Komitmen Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram dalam memberantas peredaran narkoba kembali terbukti. Hanya berselang beberapa jam setelah pengungkapan di Cakranegara, tim kembali membongkar jaringan narkoba di Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, Sabtu malam (04/07/2026).
Dalam operasi di kawasan SPBU Dasan Tereng, Narmada, petugas mengamankan dua pria berinisial T (36) dan LDH (34). Keduanya merupakan warga Kabupaten Lombok Tengah.
Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu dengan total berat 60,87 gram. Jumlah ini bahkan lebih besar dari barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan sebelumnya pada hari yang sama.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP Remanto, SH., mengatakan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat.
“Siang harinya Tim Opsnal sudah melakukan pengungkapan di salah satu kos di wilayah Cakranegara dan mengamankan dua terduga dengan puluhan gram sabu. Malam harinya, tim kembali mengamankan dua terduga lain dengan barang bukti cukup besar, yakni 60,87 gram sabu,” ungkap AKP Remanto.
Menurutnya, besarnya jumlah sabu yang disita menjadi indikasi kuat bahwa kedua terduga bukan sekadar pengguna.
“Kedua terduga ini diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Pulau Lombok. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul barang serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” jelasnya.
Saat ini T dan LDH telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancamannya hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pengungkapan dua kasus dalam sehari ini menjadi bukti keseriusan Satresnarkoba Polresta Mataram menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. (Red)



0Komentar