Babak Akhir Sengketa Lahan Kuripan: PN Mataram Tolak Eksekusi Lanjutan, Kuasa Hukum Tegaskan Tanah Sah Milik Warga
Kuasa Hukum Ahli Waris, Rohadi Wijaya, S.H., C.P.L.A.Foto Istimewa/Ramli Jamak/postkotantb.com


Lombok Barat, (postkotantb.com) – Polemik panjang kepemilikan lahan sengketa di Desa Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, akhirnya menemui titik terang. Pengadilan Negeri (PN) Mataram secara resmi menolak permohonan eksekusi lanjutan yang diajukan kuasa hukum pengurus masjid, Safran, S.H., M.H., dkk., terkait putusan perkara Nomor 161/P.N/1960/Perdata.

Penolakan tersebut tertuang dalam Surat Jawaban Resmi PN Mataram Nomor 1731/KPN.W25-U1/HK.2.4/VII/2026 tertanggal 3 Juli 2026. Dalam surat itu, pengadilan menegaskan tidak dapat melakukan eksekusi lagi karena seluruh amar putusan perkara tahun 1960 tersebut telah dilaksanakan secara tuntas sejak tahun 1982.

Merespons keputusan krusial ini, Kuasa Hukum Ahli Waris, Rohadi Wijaya, S.H., C.P.L.A., menyatakan surat resmi PN Mataram mematahkan seluruh klaim sepihak dari pengurus masjid. Surat tersebut sekaligus mengonfirmasi secara mutlak bahwa lahan seluas belasan hektare itu merupakan tanah hak milik adat warisan turun-temurun warga penggarap asli sejak tahun 1825, bukan tanah wakaf.

Rohadi Wijaya memaparkan, objek sengketa terdiri dari 3 pipil tanah yang merupakan satu kesatuan utuh dan tidak dapat dipisah-pisahkan, meliputi:  
1. Pipil No. 52 Persil No. 215a Klas II seluas 4,850 Ha  
2. Pipil No. 52 Persil No. 215b Klas III seluas 10,425 Ha  
3. Pipil No. 52 Persil No. 228 Klas III seluas 5,865 Ha

Menurut Rohadi, klaim tanah wakaf oleh pengurus masjid sebenarnya telah berulang kali ditolak secara inkrah atau berkekuatan hukum tetap melalui tiga putusan pengadilan terdahulu. Ketiganya adalah Putusan PN Mataram Nomor 161/P.N/1960/Perdata, Putusan Nomor 058/PN.MTR/Pdt/1975, dan Putusan Nomor 084/Pdt/G/1989/PN.MTR.

"Dalam Putusan No. 058/1975 yang dikuatkan hingga tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung, pengadilan secara tegas menolak gugatan pengurus masjid dan menyatakan tanah tersebut milik pribadi warga. Bahkan pada Putusan No. 084/1989 di tingkat Banding Pengadilan Tinggi NTB, gugatan pihak masjid dinyatakan Tidak Dapat Diterima karena para ahli waris adalah pemilik sah," jelas Rohadi Wijaya.

Terkait permohonan eksekusi terbaru yang ditolak pengadilan, PN Mataram dalam surat resminya merinci tiga fakta hukum sejarah yang menyatakan eksekusi telah selesai. 

Pertama, Penetapan Eksekusi 1982. Pengadilan telah mengeluarkan penetapan eksekusi Nomor 020/PN Mtr/EX.PDT/1982 pada 31 Juli 1982.  
Kedua, Berita Acara Resmi. Eksekusi riil dan pembayaran sejumlah uang telah dilaksanakan untuk pembayaran pajak, bukan eksekusi pengosongan lahan, berdasarkan Berita Acara Sementara tertanggal 4 Agustus 1982.  
Ketiga, Penegasan Ketua Pengadilan. Selesainya pelaksanaan eksekusi tersebut telah dipertegas melalui Surat Ketua PN Mataram Nomor W.24.DM.HT.04.10-239 tertanggal 30 Juni 1989.

Sebagai penutup, Rohadi Wijaya mengimbau kuasa hukum pengurus masjid agar bersikap objektif dan mempelajari sejarah hukum ini secara utuh, tanpa memotong isi putusan demi kepentingan golongan tertentu.

Dengan keluarnya surat penolakan eksekusi dari PN Mataram ini, legalitas kepemilikan tanah adat warga Desa Kuripan kini dinyatakan final, sah di mata hukum, dan tidak dapat diganggu gugat lagi. (Ramli Jamak)