Mataram, (postkotantb.com) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ampenan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS, 23, warga Bintaro, Ampenan, terkait kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah toko di Jalan Adisucipto, Lingkungan Kebon Roek, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
Penangkapan dilakukan di rumah terduga pada Kamis, 13 Agustus 2026, setelah polisi melakukan olah TKP dan mengumpulkan sejumlah petunjuk termasuk rekaman CCTV.
Kapolsek Ampenan AKP Muhammad Ryanto, S.I.P., melalui Kanit Reskrim Ipda Komang Gede Puja Artana, S.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“TKP-nya sebuah toko di Jalan Adisucipto, Lingkungan Kebon Roek. Peristiwanya terjadi pada 2 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WITA,” ujar Ipda Komang.
Kasus ini terungkap saat korban hendak membuka toko dan mendapati etalase rokok dalam kondisi kosong. Padahal saat toko ditutup sebelumnya, berbagai jenis rokok masih tersimpan di dalamnya. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah ke AS sebagai terduga pelaku. Saat diamankan, AS mengakui perbuatannya dilakukan seorang diri.
Berdasarkan pengakuannya, AS masuk ke toko dengan cara memanjat gerbang, lalu naik ke atap. Di bagian atap, ia merusak seng menggunakan alat cungkil yang dibawa dari rumah. Setelah berhasil membuat lubang, ia masuk ke dalam toko, mengambil puluhan bungkus rokok, dan keluar lagi lewat jalur atap yang sama.
“Menurut pengakuan terduga, ia masuk dengan memanjat gerbang kemudian naik ke atap dan mencungkil bagian atap toko menggunakan alat yang dibawanya. Setelah berhasil masuk, terduga mengambil puluhan bungkus rokok dan keluar melalui atap,” jelas Ipda Komang.
Saat ini AS sudah diamankan di Mapolsek Ampenan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman penyidikan.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Polsek Ampenan mengimbau pemilik usaha untuk meningkatkan sistem keamanan, terutama saat meninggalkan toko dalam keadaan kosong. Masyarakat juga diminta segera melapor jika melihat kejadian mencurigakan atau tindak pidana. (Red)




0Komentar